MUARA TEWEH,Baritoinfo.com-Perang terhadap narkoba masih terus digencarkan oleh polisi di tanah air, tak terkecuali di Barito Utara. Kali ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil memutuskan rantai peredaran narkotika dari tiga pelaku di Jingah dan Lemo.
Para pelaku berinisial R, J dan R ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu saat sedang bertransaksi dan juga usai memakai.
Berdasarkan rilis yang diterima awak media ini, awalnya polisi menangkap pelaku J dan R di Pinggir Jalan Bukit Bambu, Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Sabtu 4 Februari 2023.
Tak hanya menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dari R dan J yang jumlahnya bervariasi serta sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari pelaku J kita amankan narkoba jenis sabu 0,27 gram, Handphone, dan juga sepeda motor,” ujar Kasatnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo dalam rilis yang diterima awak media ini, Minggu 5 Februari 2023.
“Dari pelaku R kita amankan narkoba jenis sabu 0,94 gram dan satu unit Handphone,” tambahnya.
Tak berhenti menangkap J dan R, polisi juga terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku lain berinisial RR di Lemo, Barito Utara. Dari RR, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,99 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
“Ada 12 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di kotak rokok kita amankan,” ujar Arie.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.
“Ancamannya pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.