Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 5 Feb 2023 18:04 WIB ·

Rantai Peredaran Narkoba di Barito Utara Diputus Polisi, Sejumlah Pelaku Ditangkap


 Salah satu pelaku peredaran narkoba di Barito Utara saat ditangkap polisi. (FOTO: Dokumen Polres Barito Utara) Perbesar

Salah satu pelaku peredaran narkoba di Barito Utara saat ditangkap polisi. (FOTO: Dokumen Polres Barito Utara)

MUARA TEWEH,Baritoinfo.com-Perang terhadap narkoba masih terus digencarkan oleh polisi di tanah air, tak terkecuali di Barito Utara. Kali ini, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil memutuskan rantai peredaran narkotika dari tiga pelaku di Jingah dan Lemo.
Para pelaku berinisial R, J dan R ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu saat sedang bertransaksi dan juga usai memakai.

Berdasarkan rilis yang diterima awak media ini, awalnya polisi menangkap pelaku J dan R di Pinggir Jalan Bukit Bambu, Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Sabtu 4 Februari 2023.

Tak hanya menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu dari R dan J yang jumlahnya bervariasi serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Dari pelaku J kita amankan narkoba jenis sabu 0,27 gram, Handphone, dan juga sepeda motor,” ujar Kasatnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo dalam rilis yang diterima awak media ini, Minggu 5 Februari 2023.

“Dari pelaku R kita amankan narkoba jenis sabu 0,94 gram dan satu unit Handphone,” tambahnya.

Tak berhenti menangkap J dan R, polisi juga terus melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku lain berinisial RR di Lemo, Barito Utara. Dari RR, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3,99 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

“Ada 12 paket sabu siap edar yang disembunyikan pelaku di kotak rokok kita amankan,” ujar Arie.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Barito Utara untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.

“Ancamannya pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal