MURUNG RAYA – Langkah RK (31) harus terhenti di tangan polisi. Pria kelahiran Puruk Cahu 1990 itu harus berakhir di jeruji besi karena tertangkap berbisnis barang haram jenis sabu.
Penangkapan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Murung Raya terhadap pria lulusan sarjana Teknik Sipil itu berawal dari adanya informasi masyarakat. Dari laporan itu, langkah Riki dibuntuti hingga akhirnya diringkus di Jalan Jenderal Sudirman depan loket IRC kel. Beriwit, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, Kamis (9/9).
Kasatnarkoba Polres Murung Raya Iptu Heri Purwanto membenarkan adanya penangkapan itu.
Heri menerangkan bahwa selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
“Barang bukti yang kita amankan itu satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram,” ujar Heri.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Murung Raya untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.