KASONGAN-Pria berinisial YD (35) di Katingan yang ditombaki beberapa waktu lalu di Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah berhasil melewati masa kritis.
Warga Kasongan 1 itu mengalami luka robek seleber 10 hingga 15 cm dan ususnya terurai keluar. Ia dioperasi dan kini masa kritisnya usai.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan penombakan terhadap YD sebagai tindakan penganiayaan berat. Pelaku berinisial H(40) kini sudah ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban tersebut diancam penjara 5 tahun.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Kapolres, Selasa (28/9).
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Katingan, Kapolres kembali menerangkan kronologi terjadinya kasus penganiayaan berat yang dilakukan H terhadap YD 23 September lalu.
“Motif pelaku diduga melakukan tindak pidana berat ini didasari oleh adanya kekesalan atau rasa sakit hati, sebab korban yang sebenarnya masih keluarga yakni sepupu itu sering mengejek, mengolok-olok, mencerca kakak kamdung dari pelaku,” terang Kapolres.
Peristiwa berdarah itu terjadi ketika korban yang berkumpul bersama temannya itu sedang meneguk minum-minuman keras jenis arak.
“Dalam kondisi mabuk mungkin mengganggu atau berselisih paham dengan kakak pelaku atas nama AL, setelah itu kakak pelaku pulang ke rumah dan mungkin memberi tahu pelaku sehingga atas dasar sakit hati mungkin karena sering kakak kandungnya disakiti langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis tombak kepada korban,” ujar Kapolres.
Awal mula pada saat pelaku melakukan penyerangan, korban berusaha menangkis, sehingga korban terkena tumbakan di lengan kanan dengan lebar luka sekitar 10 centimeter. Korban pun kemudian tersungkur.