Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 29 Sep 2021 07:54 WIB ·

Pria Katingan yang Ditombaki Lewati Masa Kritis, Pelaku Diancam 5 Tahun Penjara


 Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Hemat Siburian dalam konferensi pers di Mapolres Katingan.  Perbesar

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo didampingi Wakapolres Kompol Hemat Siburian dalam konferensi pers di Mapolres Katingan.

KASONGAN-Pria berinisial YD (35) di Katingan yang ditombaki beberapa waktu lalu di Kasongan, Katingan, Kalimantan Tengah berhasil melewati masa kritis.

Warga Kasongan 1 itu mengalami luka robek seleber 10 hingga 15 cm dan ususnya terurai keluar. Ia dioperasi dan kini masa kritisnya usai.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan penombakan terhadap YD sebagai tindakan penganiayaan berat. Pelaku berinisial H(40) kini sudah ditangkap.

Atas perbuatannya, pelaku yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban tersebut diancam penjara 5 tahun.

“Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ujar Kapolres, Selasa (28/9).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Katingan, Kapolres kembali menerangkan kronologi terjadinya kasus penganiayaan berat yang dilakukan H terhadap YD 23 September lalu.

“Motif pelaku diduga melakukan tindak pidana berat ini didasari oleh adanya kekesalan atau rasa sakit hati, sebab korban yang sebenarnya masih keluarga yakni sepupu itu sering mengejek, mengolok-olok, mencerca kakak kamdung dari pelaku,” terang Kapolres.

Peristiwa berdarah itu terjadi ketika korban yang berkumpul bersama temannya itu sedang meneguk minum-minuman keras jenis arak.

“Dalam kondisi mabuk mungkin mengganggu atau berselisih paham dengan kakak pelaku atas nama AL, setelah itu kakak pelaku pulang ke rumah dan mungkin memberi tahu pelaku sehingga atas dasar sakit hati mungkin karena sering kakak kandungnya disakiti langsung melakukan penganiayaan dengan senjata tajam jenis tombak kepada korban,” ujar Kapolres.

Awal mula pada saat pelaku melakukan penyerangan, korban berusaha menangkis, sehingga korban terkena tumbakan di lengan kanan dengan lebar luka sekitar 10 centimeter. Korban pun kemudian tersungkur.

Artikel ini telah dibaca 232 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

PT Palopo Indah Raya Bakal Penuhi Tuntutan Warga Desa Patas 1 Terkait Dana Kontribusi

3 Maret 2024 - 18:36 WIB

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Trending di Hukum-Kriminal