Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 16 Nov 2021 10:59 WIB ·

Pria di Katingan Perkosa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

KATINGAN-Seorang pria di Katingan, Kalimantan Tengah, tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

Korban yang berusia 13 tahun itu disetubuhi oleh pelaku berinisial I(25) yang merupakan suami dari kakaknya.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, menerangkan pelaku sudah diamankan usai adanya laporan dari pihak korban, Senin 15 November 2021.

“Tesangka yakni pria berusia 25 tahun sudah kita amankan,” kata Adhy Heriyanto, Selasa (16/11).

Adhy menerangkan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan pelaku itu terungkap berawal ketika korban sedang masak di dapur, sementara istrinya sedang tidak ada di rumah.

“Saat korban masak, tiba-tiba pelaku datang langsung memeluk dan menarik tangan korban,” ujar Kasat.

Saat dipeluk, korban sempat memberontak. Akan tetapi pelaku terus berupaya agar bisa melampiaskan napsu jahatnya dengan ancaman pembunuhan. Korban pasrah dan akhirnya terjadi persetubuhan oleh pelaku.

“Aksi pelaku itu dipergoki istrinya,” ujarnya.

Usia dipergoki, istri pelaku langsung melayangkan laporan ke polisi setempat untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku kerap mencabuli korban sejak masih duduk di bangku SD.

“Dulu tersangka juga pernah melakukan hal yang sama kepada korban ketika masih duduk di SD kelas VI sekitar tahun 2020. Dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang kali,” kata Adhy Heriyanto.

Kini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia harus menjalani proses hukum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” demikian Kasat.

Artikel ini telah dibaca 422 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal