Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 16 Nov 2021 10:59 WIB ·

Pria di Katingan Perkosa Adik Ipar yang Masih di Bawah Umur


 Ilustrasi. Perbesar

Ilustrasi.

KATINGAN-Seorang pria di Katingan, Kalimantan Tengah, tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.

Korban yang berusia 13 tahun itu disetubuhi oleh pelaku berinisial I(25) yang merupakan suami dari kakaknya.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, menerangkan pelaku sudah diamankan usai adanya laporan dari pihak korban, Senin 15 November 2021.

“Tesangka yakni pria berusia 25 tahun sudah kita amankan,” kata Adhy Heriyanto, Selasa (16/11).

Adhy menerangkan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan pelaku itu terungkap berawal ketika korban sedang masak di dapur, sementara istrinya sedang tidak ada di rumah.

“Saat korban masak, tiba-tiba pelaku datang langsung memeluk dan menarik tangan korban,” ujar Kasat.

Saat dipeluk, korban sempat memberontak. Akan tetapi pelaku terus berupaya agar bisa melampiaskan napsu jahatnya dengan ancaman pembunuhan. Korban pasrah dan akhirnya terjadi persetubuhan oleh pelaku.

“Aksi pelaku itu dipergoki istrinya,” ujarnya.

Usia dipergoki, istri pelaku langsung melayangkan laporan ke polisi setempat untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku kerap mencabuli korban sejak masih duduk di bangku SD.

“Dulu tersangka juga pernah melakukan hal yang sama kepada korban ketika masih duduk di SD kelas VI sekitar tahun 2020. Dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang kali,” kata Adhy Heriyanto.

Kini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia harus menjalani proses hukum.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” demikian Kasat.

Artikel ini telah dibaca 420 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal