KATINGAN-Seorang pria di Katingan, Kalimantan Tengah, tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Korban yang berusia 13 tahun itu disetubuhi oleh pelaku berinisial I(25) yang merupakan suami dari kakaknya.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatreskrim Iptu Adhy Heriyanto, menerangkan pelaku sudah diamankan usai adanya laporan dari pihak korban, Senin 15 November 2021.
“Tesangka yakni pria berusia 25 tahun sudah kita amankan,” kata Adhy Heriyanto, Selasa (16/11).
Adhy menerangkan bahwa kejahatan seksual yang dilakukan pelaku itu terungkap berawal ketika korban sedang masak di dapur, sementara istrinya sedang tidak ada di rumah.
“Saat korban masak, tiba-tiba pelaku datang langsung memeluk dan menarik tangan korban,” ujar Kasat.
Saat dipeluk, korban sempat memberontak. Akan tetapi pelaku terus berupaya agar bisa melampiaskan napsu jahatnya dengan ancaman pembunuhan. Korban pasrah dan akhirnya terjadi persetubuhan oleh pelaku.
“Aksi pelaku itu dipergoki istrinya,” ujarnya.
Usia dipergoki, istri pelaku langsung melayangkan laporan ke polisi setempat untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku kerap mencabuli korban sejak masih duduk di bangku SD.
“Dulu tersangka juga pernah melakukan hal yang sama kepada korban ketika masih duduk di SD kelas VI sekitar tahun 2020. Dan peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang kali,” kata Adhy Heriyanto.
Kini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia harus menjalani proses hukum.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” demikian Kasat.