Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 11 Nov 2021 20:53 WIB ·

Pria di Katingan Diserang saat Bertamu di Rumah Pelaku


 pelaku berinisial JP Perbesar

pelaku berinisial JP

KATINGAN – Seorang pemuda berinisial JP (26) warga desa Samba Danum mengamuk dan melukai seorang warga. Senin (08/11) lalu.

Korban Saifullah alias Ipul mengalami luka pada bagian perut sebelah kanan dan siku tangan kanan akibat di tebas oleh pelaku berinisial JP di depan rumah saudara BASRI jalan minun dehen desa Samba Danum.

Di jelaskan Kronologi peristiwa tersebut berawal dari korban yang bertamu kerumah pelaku namun pada waktu itu tidak dibukakan pintu.

Kemudian korban berniat kembali setelah berjalan beberapa langkah korban mendengar ada suara dari dalam rumah pelaku dan korban langsung kembali ke rumah pelaku.

Pada saat pintu rumah dibuka tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban dengan sebilah sajam jenis parang yang di sabetkan kearah perut korban sehingga korban mengalami luka pada bagian perut.

Kemudian korban berusaha lari namun terjatuh dan kembali pelaku menyabetkan parangnya kearah korban yang kemudian mengenai siku tangan kanan korban.

Beruntung korban masih bisa meloloskan diri dan langsung pergi ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Adhy Heriyanto membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilkum Polsek Katingan Tengah dan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan di Kantor Polsek Katingan Tengah.

“Untuk pelaku akan dijerat dengan Penganiayaan yaitu pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan dengan barang bukti berupa sajam jenis parang, baju kaos, dan jaket berwarna hitam,” ujarnya.

Artikel ini telah dibaca 158 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal