Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Uncategorized · 9 Mar 2022 21:00 WIB ·

Pria di Bartim Ditangkap usai Peras dan Ancam Sebar Foto Bugil Seorang Wanita


 Pelaku yang mengancam sebar foto bugil korban saat dihadirkan dalam konferensi pers di Barito Timur. Perbesar

Pelaku yang mengancam sebar foto bugil korban saat dihadirkan dalam konferensi pers di Barito Timur.

TAMIANG LAYANG-RH (19), pria di Barito Timur harus mendekam di penjara karena mengancam menyebarkan foto bugil salah seorang wanita.

Tak hanya mengancam, aksi pria yang dilakukan sejak Desember 2021 itu didahului dengan pemerasan.

Kapolres Barito Utara AKBP Afandi Eka Putra mengatakan awalnya korban menggadaikan handphone miliknya. Handphone tersebut lalu dipinjam pelaku dan di dalamnya terdapat foto bugil korban.

“Setelah lihat ada foto bugil korban, pelaku memindahkan ke Handphone miliknya tanpa sepengetahuan yang menerima gadai,” ujar Kapolres, Rabu (9/3).

Usai mengantongi foto bugil tersebut, pelaku langsung melancarkan aksinya. Ia melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil tersebut.

“Karena terus diancam dan tak nyaman, korban akhirnya melaporkan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” tuturnya.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa 8 saksi. Dari hasil penyelidikan dan adanya unsur pidana pemerasan serta transaksi elektronik, pelaku akhirnya diringkus.

“Pelaku sudah diamankan. Saat ini di Mapolres Barito Timur,” ujarnya.

Usai ditangkap dan dimintai keterangan, pelaku mengakui menerima uang dari korban sebanyak Rp 2,7 juta yang dikirim ke rekening yang sudah disiapkan.

“Tersangka mengaku uang tersebut dipakai untuk memenuhi kebutuhannya dan berfoya-foya,” jelas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun dan atau Pasal 45 ayat 4 Junto Pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mapat Liau Dan Ngatet Kanen Di Desa Bundar

22 Oktober 2023 - 08:54 WIB

Pengenalan Jurnalistik Digital digelar Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Barito Selatan

22 September 2023 - 14:28 WIB

Wabub Kapuas kepada 85 Anggota PPK yang Baru Dilantik: Harus Kerja Sama

29 April 2023 - 19:00 WIB

Diskominfo Kapuas Dapat Kunjungan dari DiskominfoSantik Kalteng

27 April 2023 - 18:33 WIB

Ledakan Petasan di Blitar Tewaskan 1 Orang dan Hancurkan Sejumlah Rumah

20 Februari 2023 - 11:33 WIB

Runtuhan bangunan akibat ledakan petasan di Blitar. (Dokumen Ist)

Seorang Pria di Dusun Selatan Serahkan Diri ke Polisi Usai Aniaya Adik Kandungnya

1 Oktober 2022 - 21:40 WIB

Pelaku penganiayaan adik kandung di Dusun Selatan saat di Kantor Polisi
Trending di Uncategorized