Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Timur · 23 Des 2021 20:12 WIB ·

Pria di Barito Timur Jual Istri kepada 2 Temannya, Tarifnya Rp 100 Ribu


 Ilustrasi suami jual istri Perbesar

Ilustrasi suami jual istri

TAMIANG LAYANG – Seorang pria berinisial H di Barito Timur, Kalimantan Tengah, tega menjual istri sirinya ke dua temannya.

Istri sirinya yang berusia 16 tahun itu dijual untuk melayani hasrat seksual dua temannya dengan harga yang berbeda. Ada yang Rp 600 ribu dan ada pula yang Rp 100 ribu.

“Untuk tarif yang 600 ribu tidak jadi dipakai, tetapi uangnya sudah digunakan oleh pelaku. Sedangkan kepada temannya yang satu dijual Rp 100 ribu dan korban jadi digauli,” ujar Kasatreskrim Polres Barito Timur, AKP Ecky Widi Prawira dalam konferensi pers, Kamis (23/12).

Ecky menerangkan bahwa hubungan antara pelaku dengan korban berawal ketika pelaku berhenti bekerja dari salah satu perusahaan tambang batu bara.

“Ketika berhenti, pelaku dan korban akhirnya mulai berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara,” ujar Ecky.

Kedekatan dan hubungan yang asmara yang dibangun membuat pelaku memantapkan niat menikahi korban secara siri.

“Tidak lama setelah menjalani rumah tangga dengan status nikah siri, korban tak hanya memuaskan pelaku, tetapi juga dijual ke pria lain yang merupakan teman pelaku,” ujar Ecky.

Merasa tidak nyaman dan diperlakukan tak bermoral oleh pelaku, korban mencoba untuk menjauh. Akan tetapi, pelaku malah mengancam korban dengan senjata tajam.

“Kita masih mendalami apakah korban ini memliki kelainan seksual. Kita juga akan mengejar dua pria lain yang pernah pelaku tawarkan istrinya untuk digauli,” ujar Kasat Reskrim.

“Untuk kasus ini kita kenakan undang-undang perlindungan anak meskipun pelaku mengakui bahwa korban adalah istri sirinya. Karena ini anak di bawah umur,” tambah Ecky.

Terhadap pelaku diancam penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, kepada pelaku akan dikenakan pasal terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Artinya pelaku akan dikenakan pasal berlapis.

Artikel ini telah dibaca 1,552 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kormi Barsel Pedana Gelar Lomba Festival olahraga Masyarakat 2023

6 November 2023 - 19:37 WIB

Penyerahan Trophy dan Tutup Acara Festival olahraga masyatakat 2023

6 November 2023 - 19:03 WIB

IWO Barsel Gelar Pelatihan Konten Jurnalistik Digital di STIE

8 Oktober 2023 - 20:28 WIB

9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalteng Purna Tugas, Ini Nama 10 Pj Pengganti

24 September 2023 - 20:45 WIB

Ilustrasi.

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Trending di Hukum-Kriminal