LAMANDAU– Dua tersangka kasus pencurian kelapa sawit di Lamandau, Kalimantan Tengah, mengajukan praperadilan terhadap pihak Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah, Senin (25/10).
Gugatan praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Nangabulik itu terkait dugaan kejanggalan proses hukum terhadap tersangka Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna yang dilakukan oleh pihak termohon dalam hal ini Polres Lamandau beberapa waktu lalu.
Wangivsy Eryanto, S.H yang ditemani oleh Marden A.Nyaring selaku pengacara dari dua tersangka tersebut mengatakan pengajuan praperadilan dari dua kliennya karena mereka bukanlah pelaku sebagaimana yang disangkakan oleh pihak kepolisian Polres Lamandau.
“Para klien saya awalnya dijeput dan dibawa oleh Brimob ke Polres Lamandau pada 12 Oktober. Mereka ditahan. Namun pada tanggal 13 Oktober disuruh pulang mengambil dodos (alat untuk memanen buah sawit). Namun tidak diambil karena mereka bukan pelakunya seperti yang disangkakan,” ujar Wangivsy.
Pengacara keturunan Lamandau dan Barito ini melanjutkan bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh polres Lamandau tidak sah, tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum serta tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup serta tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 KUHAP.
“Tindakkan dan perbuatan termohon Praperadilan telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku karena bertentangan dengan KUHAP,” terangnya.
Tak hanya itu, Wangivsi Eryanto juga menyoroti terkait adanya dugaan pemukulan terhadap salah satu kliennya oleh oknum polisi Polres Lamandau dengan tujuan untuk mengakui perbuatan yang disangkakan.
“Ada salah satu penyidik pembantu yang diduga melakukan pemukulan pada bagian kepala Maksimus Letuna dengan mengunakan sebilah besi (Tojo) yang digunakan untuk memuat jenjang buah sawit sehingga mengakibatkan bengkak dan sampai sekarang Maksimus Letuna masih mengalami pusing-pusing akibat pukulan tersebut. Kejadian tersebut tepatnya pada hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021,” ujarnya.
Dugaan pemukulan kepada Maksimus Letuna yang dipaksa untuk mengakui perbuatan yang disangkakan tersebut dilaporkan pada tanggal 16 Oktober 2021 ke SPKT dan Provos Polres Lamandau, namun tidak ditanggapi.
Diakhir keterangannya, pengacara yang kerap membela rakyat jelata itu menegaskan bahwa dalam kasus ini kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh termohon. Selain itu, sejumlah alat bukti yang disangkakan sama bukan milik para pemohon atau kliennya.
“Pada prinsipnya dua klien saya membantah dan keberatan atas perbuatan yang disangkakan kepada mereka. Bukti-bukti termohon dinilai minim,” tegasnya.
Menanggapi pengajuan praperadilan yang sudah dilayangkan oleh pengacara dari dua terduga tersangka, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo mengatakan penetapan tersangka terhadap pemohon sudah sesuai prosedur dan digelar perkara.
“Penetapan tersangka sudah melalui gelar perkara mas dan sudah dilakukan sesuai prosedur,” ujar Kapolres saat dihubungi via WhatsApp, Senin (25/10).
Terkait dengan gugatan yang dilakukan oleh pengacara dari dua tersangka, Kapolres mengatakan sangat menghormati dan siap menghadapi gugatan tersebut.
“Kami menghormati keputusan pengacara tersangka mengajukan gugatan pra peradilan dan akan menghadapi gugatan tersebut,” ujarnya.
Saat ditanyakan terkait adanya dugaan pemukulan terhadap dua tersangka oleh oknum polisi, Afif dengan tegas membantah.
“Tidak benar ada pemukulan oleh anggota dengan tujuan agar tersangka mengaku. Penetapan tersangka bukan berdasarkan pengakuan tersangka, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi saksi dan alat bukti melalui keputusan gelar perkara,” tutupnya.