SAMPIT-Sejak Januari hingga Oktober 2021, Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap 93 kasus narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah, Jumat (22/10).
“Sejak Januari hingga Oktober 2021 ini ada 93 kasus narkoba yang berhasil mereka ungkap, terdiri dari 92 kasus narkotika dan satu kasus minuman keras,” ujar Syaifullah.
Dari puluhan kasus tersebut terdapat 98 tersangka yang terdiri dari 82 pria dan 16 perempuan.
Sementara itu, untuk barang bukti narkotika yang diamankan dari 98 tersangka itu mencapai 1 kilogram lebih dan senilai miliaran rupiah.
“Barang bukti yang disita sebanyak 1,192 ons atau jika diestimasikan harga per gram Rp1,5 juta maka nilainya mencapai Rp2 miliar,” terangnya.
Peredaran narkotika selama 10 bulan di Kotim jika dibandingkan dengan saat sebelum pandemi Corona, maka terdapat peningkatan sekitar 5 persen.
“Dibanding sebelum pandemi, ada peningkatan kasus sekitar 5 persen. Ini memprihatinkan, karena jumlah yang diungkap sangat tinggi. Kami imbau kepada masyarakat, agar sama-sama menjaga keluarganya dari lingkaran narkoba,” demikian Syaifullah.