Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Utara · 30 Des 2021 22:55 WIB ·

Polres Barut Musnahkan Narkoba Hasil 6 Bulan, Ini Jumlahnya


 Polres Barut Musnahkan Narkoba Hasil 6 Bulan, Ini Jumlahnya Perbesar

MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara, Polda Kalteng bersama dengan sejumlah instansi melaksanakan Pemusnahan barang bukti hasil penindakan Satresnarkoba Polres Barut selama 6 bulan terakhir.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, diantaranya Kasiwas Polres Barut , Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kasi Kantip Lapas kelas IIB Muara Teweh, Penasehat hukum Kotdin Manik .S.H.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma,S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mengatakan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika pada hari ini merupakan hasil dari penindakan Satresnarkoba Polres Barut di Ruang Satnarkoba Polres Barut selama periode bulan Juni Hingga November 2021.

“Dalam kegiatan tersebut telah di musnakan Barang Bukti Narkotika Gol I bukan Tanaman jenis Sabu sebanyak 32,96 (tiga puluh dua koma sembilan enam) gram Netto hasil dari pengungkapan Kasus Satnarkoba Polres Barut dari bulan juni s/d November 2021,” jelasnya, Kamis.

Dalam kegiatan tersebut situasi berjalan aman dan kondusif, serta tidak adanya gangguan kamtibmas selama proses pemusnahan. (Nin/Ryt)

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kades Bukit Sawit Masuk Radar Calon Wakil Bupati Barito Utara

31 Mei 2024 - 17:33 WIB

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Trending di Hukum-Kriminal