MUARA TEWEH – Polres Barito Utara, Polda Kalteng, membebaskan seorang pelaku pencurian Handphone di Pasar Pendopo jalan panglima batur, Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Dibebaskannya pria yang berprofesi sebagai juru parkir tersebut atas permintaan korban, sehingga polisi menggunakan pendekatan restoratif justice.
“Yang itu kita pakai restoratif justice dan juga atas permintaan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Tommy Palayukan melalui Kanit Tipikor Ipda Sardi diruangannya, Rabu (5/1).
“Kalau tidak atas permintaan korban, tentu kita proses lanjut,” tambahnya lagi.
Ia menerangkan bahwa masalah ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan dan korban sendiri meminta untuk tidak diproses.
“Korbannya minta untuk tidak dilanjutkan dan pelakunya bersedia untuk mengembalikan handphone yang dicuri tersebut,” terang Sardi.
Dijelaskannya, kejadian ketika korban pergi berbelanja ke pasar, setelah pulang berbelanja korban merasa kehilangan handphone yang ditaruhnya dibox atau saku motor yang pada saat itu sedang terparkir.
“Korban parkir ditempat itu, handphonenya tertinggal di box motor, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barut. Setelah dilakukan penyidikan pelakunya seorang juru parkir ditempat tersebut berinisial RM dan yang satunya hanya pembeli dari barang curian itu,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya bahwa terdapat penangkapan pelaku pencurian Hp oleh unit Buser Polres Barito Utara di Pasar Pendopo Muara Teweh.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media ini, pencurian itu berawal ketika Hp korban diduga ketinggal di sepeda motor lalu diambil oleh pelaku yang berprofesi sebagai jukir.