Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Timur · 25 Nov 2021 21:54 WIB ·

Polres Barito Timur dan BNK Musnahkan Narkoba 34,34 Gram


 Polres Barito Timur dan BNK Musnahkan Narkoba 34,34 Gram Perbesar

Tamiang Layang – Polres Barito Timur bersama Badan Narkotika Kabupaten (BNK) setempat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,34 gram yang diamankan dari tersangka FJ dijalankan Mapolres setempat, Kamis 25 November 2021.

“Pemusnahan ini berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Nomor: B-1665/O.2.17/Euh.1/11/2021, tanggal 17 Nopember 2021,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra di Mapolres Bartim, Kamis (25/11).

Kapolres menjelaskan, bahwa penetapan status barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut seberat 34,34 gram untuk dimusnahkan.

“Sedangkan sisa narkotika jenis sabu seberat 0,1 gram disisihkan sebagai barang bukti untuk di persidangan di Pengadilan,” ungkap Kapolres.

Proses pemusnahan ini berdasarkan hasil pengujian barang bukti/benda sitaan secara laboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di Palangka Raya dengan Laporan Hasil Pengujian Nomor 517/LHP/XI/PNBP/2021, tanggal 13 Nopember 2021 bahwa barang bukti yang disita dari tersangka FJ mengandung Methaphetamine tergolong narkotika golongan 1.

Setelah itu baru dimusnahkan dengan cara dicampur menggunakan air deterjen sampai mencair, lalu dimasukkan ke dalam pembuangan akhir atau Septic Tank.

Pemusnahan turut diikuti Ketua BNK Barito Timur Habib Said Abdul Saleh, Kasi Pidum Kejari Barito Timur, perwakilan Pengadilan Negeri Tamiang Layang, yang disaksikan tersangka FJ.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Barito Timur karena melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 Tahun dan Pasal 112 Ayat (2), Pasal 113 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ahmad Fahrizali).

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PD IWO Bartim dan Komunitas NJ Serta Sejumlah Relawan Bagi 1200 Takjil

6 April 2024 - 22:56 WIB

DPC PDIP Barito Timur Daftarkan Bacaleg ke KPU

14 Mei 2023 - 16:56 WIB

Polisi Musnahkan 489,57 gram Sabu dan Puluhan Butir Ineks

9 Maret 2022 - 08:43 WIB

Hasil study banding harusnya bisa diterapkan didaerah

10 Februari 2022 - 23:32 WIB

Setelah study banding ke Kalbar, ini rencana pemkab Bartim

10 Februari 2022 - 23:30 WIB

Wakil Bupati Bartim buka munrenbangcam Raren Batuah

10 Februari 2022 - 23:26 WIB

Trending di Barito Timur