Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 14 Nov 2021 08:39 WIB ·

Polisi Tangkap Dua Perampok Spesialis Nasabah Bank


 Polisi Tangkap Dua Perampok Spesialis Nasabah Bank Perbesar

REJANG LEBONG, BENGKULU – Tim gabungan Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, bersama dengan tim Polres Lampung Utara berhasil menangkap dua orang perampok spesialis nasabah bank yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong setelah beraksi di Provinsi Lampung pada awal November 2021 lalu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno dalam keterangan tertulisnya di Rejang Lebong, Sabtu, mengatakan dua orang tersangka itu ditangkap tim gabungan dari Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dan tim Tekab Satreskrim Polres Lampung Utara pada Jumat malam (12/11) sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Suka Merindu Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong.

Dua orang terduga pelaku ini yaitu An (28), warga Dusun Tanjung Merindu Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduring, dan satu lagi AR (21), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.

Dua orang tersangka yang diamankan ini dalam menjalankan aksinya menyasar nasabah bank tersebut, kata dia, semula sejak 5 November 2021 masuk dalam penyelidikan Sat Narkoba Polres Rejang Lebong karena diduga sebagai bandar narkoba.

“Namun setelah berkoordinasi dengan Polres Lampung Utara pelaku atas nama An terlibat dalam tindak pidana Curat yang terjadi pada 1 November 2021, sehingga pelaku dilakukan penangkapan oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara bersama Sat Narkoba Polres Rajang Lebong,” katanya.

Dia menjelaskan, korban kasus Tindak pidana Curat ini dialami Anton Cawis Utomo (30), warga Kota Bumi Selatan Kabupaten Lampung Utara pada 1 November 2021 lalu, korban kehilangan uang sebesar Rp165 juta yang disimpan di dalam mobil yang dikendarainya.

Kejadian ini sendiri bermula dengan kempesnya ban kendaraan yang dikemudikan korban dan saat menambal ban pelaku langsung beraksi dengan memecahkan kaca mobil bagian belakang sebelah kiri. Korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polres Lampung Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua tersangka, tambah dia, diketahui jika keduanya juga terlibat dalam tindak pidana Curas dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pantai Indah Kapuk Jakarta pada 10 November 2021 dengan kerugian Rp400 juta, dan saat ini kasusnya telah dikoordinasikan dengan Polres Jakarta Utara.

“Berdasarkan hasil penggeledahan terhadap keduanya tidak ditemukan barang bukti narkotika, sehingga kedua pelaku selanjutnya akan dibawa ke Polres Lampung Utara,” kata dia.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Diterpa Isu Fee Proyek, Pj Bupati Barsel: Kami Belum Bisa Klarifikasi

17 April 2023 - 21:18 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kajari Kapuas Silahturahmi ke Kapolres Kapuas

29 Maret 2023 - 22:40 WIB

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).
Trending di Hukum-Kriminal