SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap empat orang oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Jumat (12/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Komisaris Besar Polisi Dedi Supriadi di Serang, Sabtu mengatakan, bersamaan dengan empat orang oknum pegawai BPN tersebut, penyidik juga mengamankan satu orang oknum lurah di Kabupaten Lebak.
“Dari penangkapan dalam OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan 4 oknum pegawai BPN dan 1 oknum lurah,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, sebelum penangkapan dilakukan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten sudah berada di Kantor BPN Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11) sekitar pukul 18.00 WIB. Dalam OTT tersebut turut diamankan beberapa berkas di dalam amplop. Polisi kemudian memasang tanda garis polisi di ruangan Seksi Survei Pemetaan.
Masih menurut Dedi, dalam operasi tangkap tangan tersebut pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang.
“Selanjutnya kita masih melakukan pendalaman,” kata Dedi.
Oknum pegawai BPN Lebak tersebut diketahui bekerja pada bidang survei dan pengukuran. Sampai saat ini rangkaian pemeriksaan masih terus berlangsung di Polda Banten.
“Selanjutnya terhadap 5 oknum itu sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman,” kata Dedi.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan, Polda Banten serius melalukan penindakan tegas terhadap kasus tindak pidana korupsi.
Belum diketahui OTT di BPN Lebak tersebut terkait kasus apa. Polda Banten akan menyampaikan informasi terkait OTT tersebut pada Senin (15/11).
“Rencananya, Polda Banten akan menyampaikan informasi publik ini dalam jumpa pers pada Senin (15/11),” kata Shinto.