TAMIANG LAYANG – Kepolisian Resor Barito Timur, jajaran Polda Kalteng, menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 489, 57 gram dan 38 Butir ineks, pada Selasa, (8/3/2022) pagi di Mapolres setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua Badan Narkotika Barito Timur Habib Said Abdul Sholeh, perwakilan dari Pengadilan Negeri Tamiang layang, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tamiang layang, serta insan media.
Dalam keterangannya Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, hasil pengungkapan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Barito Timur pada, 19 Pebruari 2022 yang lalu di jalan negara Ampah-Buntok, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah.
Pemusnahan narkotika ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 91 (Ayat) 2, serta penetapan status barang bukti sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, nomor: B-416/O.2.17/Enz.1/03/2022 tanggal 2 Maret 2022.
“Barang haram tersebut diseludupkan oleh tersangka YEP (43) dan NI (26) dari Provinsi Kalimantan Barat dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Barito Timur,” ujar Afandi.
“Jumlah narkotika yang berhasil diungkap kali ini lumayan besar, kita tidak dapat membayangkan berapa banyak jiwa generasi muda yang akan hancur kalau saja barang haram tersebut berhasil diedar oleh pelaku,” ungkapnya.
“Marilah kita bersama-sama memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Timur, dengan komitmen menyelamatkan generasi penerus bangsa,” pungkasnya. (gun/sam)