Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 7 Des 2021 21:11 WIB ·

Polisi Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi


 Polisi Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Lintas Provinsi Perbesar

SUMATERA SELATAN – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, berhasil menggagalkan peredaran narkotik jenis sabu-sabu seberat 5 kilogram (kg) yang berasal dari jaringan Riau.

Sebanyak 5 kg sabu-sabu tersebut didapatkan dari dua orang tersangka bernama Bayu Prabowo (29) dan Wahyu Romadhon warga Jalan OPI Raya, Lorong Kalimatan 3, Kecamatan Jakabaring.

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Pol Irwan Prawira di Palembang, Selasa, mengatakan para tersangka itu ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Palembang, Jumat (3/12), setelah sebelumnya informasi masuknya barang haram tersebut ke Palembang diketahui oleh mereka.

“Reskrim langsung bergerak. Tersangka ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah hotel berbintang di kota Palembang,” kata dia.

Menurut Ivan, para tersangka ini merupakan komplotan pengedar narkoba jaringan lintas provinsi. Sabu-sabu itu didapatkan oleh mereka dari seorang bandar di Provinsi Riau yang diketahui berinisial A.

Oleh para tersangka, sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Kalidoni, Tangga Buntung dan Boom Baru di Palembang. Setiap kg sabu yang berhasil mereka jual, mereka diupah Rp5 juta oleh bandarnya.

“Polisi akan memburu A yang disebut sebagai bandarnya itu, termasuk jaringan-jaringan lainnya untuk membebaskan Palembang dari peredaran narkoba,” ujarnya.

Kepala Satresnarkoba Polrestabes Palembang Kompol Mario Ivanry mengatakan, saat penyergapan di hotel tersangka mengaku tidak mengetahui apa-apa, lalu anggotanya bersama dengan tersangka menggeledah rumah mereka di Jakabaring.

Di rumah milik tersangka Wahyu Romadhon tersebut aparat kepolisian menemukan barang bukti 5 kg sabu-sabu.Barang bukti tersebut dikemas dalam lima kantung plastik teh hijau cina yang diletakkan dalam tas di kamar tidurnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara sumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal