PALANGKA RAYA-Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Tengah berhasil diungkap oleh Polda Kalteng. Kali ini ada 18 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Kalteng.
“Sebagai bentuk keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas tambang emas ilegal, kita menetapkan 18 tersangka dari 9 TKP,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto,melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro,Selasa, (14/12).
Eko menerangkan bahwa ke-18 tersangka itu yakni RN (37), ID (33), HB (16), ES (28), AK (35), SS (20), RA (45), MA (30), HA (23), JK (57), IS (40), GS (24) BS (41), AS (45), MN (48), SG (17), dan MD (16) serta NA (17).
“Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal 22 November sampai 12 Desember 2021 atau selama pelaksanaan Ops Peti,” ungkapnya.
Lebih lanjut Eko menerangkan, dari penangkapan di 9 TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin berupa Zikron sebanyak 935 Kg, 11 buah mesin dompeng, 6 buah mesin penyedot, 9 buah mesin pompa air, dan alat lainya serta uang tunai Rp.160.000,.
“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.
Pada kasus ini, lanjut Eko, para pelaku akan dijerat dengan pasal 35 dan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar,” tutupnya.