Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kalimantan Tengah · 14 Des 2021 21:35 WIB ·

Polda Kateng Tetapkan 18 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal


 Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro. Perbesar

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko Saputro.

PALANGKA RAYA-Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Tengah berhasil diungkap oleh Polda Kalteng. Kali ini ada 18 tersangka yang ditetapkan oleh Polda Kalteng.

“Sebagai bentuk keseriusan Polda Kalteng dalam memberantas tambang emas ilegal, kita menetapkan 18 tersangka dari 9 TKP,” ujar Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto,melalui Kabidhumas Kombes Pol K.Eko Saputro,Selasa, (14/12).

Eko menerangkan bahwa ke-18 tersangka itu yakni RN (37), ID (33), HB (16), ES (28), AK (35), SS (20), RA (45), MA (30), HA (23), JK (57), IS (40), GS (24) BS (41), AS (45), MN (48), SG (17), dan MD (16) serta NA (17).

“Penangkapan terhadap para tersangka tersebut dilakukan dari tanggal 22 November sampai 12 Desember 2021 atau selama pelaksanaan Ops Peti,” ungkapnya.

Lebih lanjut Eko menerangkan, dari penangkapan di 9 TKP tersebut aparat penegak hukum setidaknya berhasil mengamankan barang bukti alat dan hasil dari penambangan emas tanpa izin berupa Zikron sebanyak 935 Kg, 11 buah mesin dompeng, 6 buah mesin penyedot, 9 buah mesin pompa air, dan alat lainya serta uang tunai Rp.160.000,.

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” tandasnya.

Pada kasus ini, lanjut Eko, para pelaku akan dijerat dengan pasal 35 dan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama 5 (lima) tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gubernur Kalteng Minta Beras Subsidi Jangan Ditimbun dan Main Harga

7 Februari 2023 - 05:56 WIB

Titi Wati, Perempuan Obesitas dengan Berat Badan Ratusan Kg Meninggal Dunia di Palangka Raya

30 Januari 2023 - 15:14 WIB

Gubernur Kalteng Soal Pengurangan Penggunaan Batu Bara: Ini Tantangan Kedepan untuk Kalteng

27 Januari 2023 - 12:07 WIB

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. (FOTO: Dokumen Ist).

Spesialis Maling Kotak Amal di Seruyan Diringkus Polisi

4 Oktober 2022 - 18:39 WIB

Maling kotak amal bersama barang bukti saat di Mapolres Seruyan.

Belajar dari Internet, Pria di Lamandau Cetak dan Edarkan Uang Palsu

3 Oktober 2022 - 19:22 WIB

SG saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau.

Oknum Dosen di Palangka Raya Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

29 September 2022 - 18:35 WIB

Ilustrasi kekerasan seksual. (BBC/DAVIES SURYA)
Trending di Kalimantan Tengah