Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 22 Okt 2021 22:48 WIB ·

Polda Kalteng Tangkap 3 Pengedar Sabu di Kotim dan Palangka Raya


 Tiga pelaku peredaran narkoba saat diamankan di Mapolda Kalteng dan dihadirkan dalam konferensi pers.
Perbesar

Tiga pelaku peredaran narkoba saat diamankan di Mapolda Kalteng dan dihadirkan dalam konferensi pers.

PALANGKA RAYA-Pemberantasan narkotika di Kalimantan Tengah terus digencarkan oleh Polda Kalteng. Kali ini, dalam sepekan ratusan gram narkotika jenis sabu berhasil digagalkan peredarannya oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng.

Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dedi Prasetyo, melalui Dirresnarkoba Kombes Pol. Nono Wardoyo dan didampingi Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro mengatakan dalam sepekan terakhir ada 3 tersangka peredaran narkoba yang berhasil ditangkap.

Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua laki-laki dan 1 perempuan. Mereka diamankan di Kotawaringin Timur dan di Kota Palangka Raya.

“Pada tanggal 10 hingga 16 Oktober 2021 yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya,” ujar Dirresnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol, Nono Wardoyo, Jumat (22/10).

Pada pengungkapan kasus ini, Polda Kalteng berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan rincian dua pria dan satu wanita dengan total barang bukti narkotika sebanyak 33 paket dengan berat total kurang lebih 122,2 gram.

Ia juga menyampaikan, hal ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan tanpa lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

“Untuk modus operandinya para pelaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari Banjarmasin melalui jalur darat dan diedarkan kembali di Kota Palangka Raya dan dari Kalimantan Barat melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Nono juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan Polres jajarannya yang telah berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.

“Untuk para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo pasal 112 ayat (1) dan (2) undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang karkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal