Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Lifestyle · 17 Sep 2021 21:24 WIB ·

Polda Kalteng Ringkus 2 Pengedar Narkotika di Sampit


 Konferensi pers di Mapolda Kalteng terkait kasus narkotika. Perbesar

Konferensi pers di Mapolda Kalteng terkait kasus narkotika.

SAMPIT-Polda Kalteng berhasil menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu di Sampit, Kotawaringin Timur. Untuk mengelabui polisi, sabu disimpan di dalam tanah dan diselipkan dalam celana dalam pelaku.

Penangkapan dua pelaku berinisial UM dan AH itu berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penjualan narkoba oleh pelaku di Sampit dan sekitarnya.

Dari hasil tangkapan tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng berhasil mengamankan 196 gram sabu dari pelaku. Sabu seberat itu disimpan di dua tempat berbeda.

“Penangkapan terhadap tersangka UM dan AH dilakukan tanggal 15 September pukul 18.00 WIB di pinggir Bundaran Desmon Ali, Jalan Tjilik Riwut Sampit, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim,” ujar Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Diresnarkoba, Kombes Pol Nono Wardoyo, Jumat (17/9).

Tak berhenti di pinggi Bundaran Desmon Ali, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku AH di Jalan Teratai 5, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari sana ditemukan 96 gram sabu yang sudah dipecahkan ke dalam 20 paket.

“Dari rumah pelaku AH kita temukan sebanyak 20 paket dengan berat kotor 96 gram, 1 buah timbangan sabu, 1 alat hisap sabu dan 1 bandel plastik klip sabu. Sabu seberat 96 gram tersebut disembunyikan di dalam tanah,” beber Nono.

Nono menerangkan bahwa penangkapan terhadap dua pelaku yang hari-hari sebagai pengedar narkotika jenis sabu ini tak terlepas dari informasi masyarakat. Kini dua pelaku sudah diamankan di Mapolda Kalteng.

Pada kasus ini, lanjut Nono, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling singkat 6 (enam) tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 Miliar,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 72 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tips Fotografi: 5 Jenis Tripod yang Harus Diketahui Fotografer Pemula

6 Februari 2023 - 08:13 WIB

Ilustrasi membawa tripod. Foto: Guitar photographer/Shutterstock

Tips Ajari Anak Mandi Sendiri

23 Januari 2023 - 08:26 WIB

Ilustrasi anak mandi PTR Foto: Shutterstock

Ben Brahim Raih Top Score di Pertandingan Mini Soccer Kapuas

4 April 2022 - 19:40 WIB

Jemput Bola, Koramil 03/GP Kodim 0503/JB Akan Gelar Gebyar Vaksinasi

8 Maret 2022 - 20:09 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPRD Barsel Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Bundar

2 Maret 2022 - 11:28 WIB

Komunitas Itiak Pulang Sanjo Salurkan Bantuan pada Korban Gempa Bumi Pasaman Timur Sumbar

1 Maret 2022 - 19:45 WIB

Trending di Kabar Daerah