Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Palangka Raya · 17 Sep 2021 14:24 WIB ·

Polda Kalteng Musnahkan 1,3 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di 3 Wilayah

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) memusnahkan 1,3 kilogram barang bukti Narkoba jenis sabu atau persisnya 1,374,58 gram hasil pengungkapan di tiga wilayah bertempat di Mapolda Kalteng, Jalan Tjilik Riwut Km.01, Kota Palangka Raya, Jumat (17/9/2021) pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, S.I.K, M.H, dan Kabid Humas Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H serta turut didampingi Kepala BNNP Kalteng, Kajati Kalteng, Kepala BPOM Provinsi dan Kabinda Kalteng.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan periode bulan Juli – Agustus 2021 di 3 wilayah kabupaten dan kota. Total 11 kasus dengan 11 tersangka.

“Pengungkapan di 3 wilayah itu yakni di Kota Palangka Raya (8 kasus, 8 tersangka, barang bukti 1.258,66 gram), Kabupaten Kotawaringin Timur (1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 68,4 gram), Kabupaten Kapuas (2 kasus, 2 tersangka, barang bukti 47,52gram),” terang Dedi.

Dedi mengungkapkan, barang bukti sabu yang berhasil disita dari para pelaku berasal dari Pontianak (Kalbar) dan Banjarmasin (Kalsel) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng.

“Pihaknya akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan menggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Kalteng Bersinar (Bersih dari Sindikat Narkoba),” pungkasnya.

Pada kasus tersebut, para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 Miliar.(aji/sam)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Palangka Raya Gugat Cerai Suaminya

6 Juni 2023 - 11:03 WIB

Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah bersama suaminya Sriosako dalam salah satu kesempatan. (FOTO: Dokumen Ist).

Beli Narkoba dari Puntun, 4 Pria di Palangka Raya Ditangkap

19 Januari 2023 - 18:48 WIB

Ilustrasi

Oknum Polisi Pangkat AKP di Palangka Raya Lecehkan Anak di Bawah Umur

29 Oktober 2022 - 09:42 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual.

Ternyata ini Motif Pelaku Pemukulan di SPBU Palangka Raya

30 Mei 2022 - 23:13 WIB

Polisi Hentikan Acara Live Musik DJ di Palangka Raya

30 Mei 2022 - 12:02 WIB

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penganiayaan di SPBU Palangka Raya

29 Mei 2022 - 00:10 WIB

Trending di Hukum-Kriminal