Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 18 Sep 2021 16:43 WIB ·

Polda Kalteng Amankan 15 Pemuda Diduga Pelaku Balapan Liar


 Belasan pemuda diamankan oleh petugas Dirsamapta Polda Kalteng karena melakukan balapan liar. Perbesar

Belasan pemuda diamankan oleh petugas Dirsamapta Polda Kalteng karena melakukan balapan liar.

PALANGKA RAYA-15 pemuda di Kota Palangka Raya berhasil diamankan oleh petugas Dirsamapta Polda Kalteng, Jumat (17/9).

Mereka diamankan diduga menjadi pelaku balapan liar yang sering meresahkan warga setempat.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri,melalui Ipda Dhearny Adventeya Grace Dachi, menjelaskan saat memimpin penertiban, hal ini bermula dari laporan warga sekitar di kawasan Jalan Keranggan yang merasa terganggu dengan aksi kebut-kebutan sekelompok remaja di kawasan tersebut. 

“Kami menanggapi laporan dari warga bahwa ada aksi balapan liar di kawasan Jalan Seth adji. Mereka sering balapan dari malam hari hingga subuh hari,” tutur Deachy saat dimintai keterangan.

Pelaku balapan liar sempat berhasil melarikan diri namun berkat kesigapan aparat mereka dapat diamankan.

Hasil penindakan, Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng berhasil menangkap 15 remaja yang diduga sebagai pelaku balapan liar berikut barang bukti berupa sepeda motor sebanyak 13 unit.

“Kami berhasil mengamankan 15 remaja tanggung berikut sepeda motor yang digunakan balapan liar sebanyak 13 unit ,” jelasnya.

Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian digiring ke Pos Lantas Bundaran Besar Jalan Yos Sudarso untuk diserahkan kepada Satlantas Polresta Palangka Raya guna diproses sesuai dengan undang-undang.

“Para remaja balap liar ini kami serahkan ke Satlantas Polresta Palangka Raya untuk ditindak dan dikenakan sanksi tilang,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal