Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kapuas · 28 Jun 2024 14:54 WIB ·

Pj Bupati Kapuas Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 ke DPRD


 Pj Bupati Kapuas Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 ke DPRD Perbesar

BARITOINFO,KUALAKAPUAS-Penjabat (Pj) Bupati Kapuas menyampaikan pidato terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) setempat.

Pidato tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-6 masa persidangan II Tahun Sidang 2024 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin 24 Juni 2024.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, mengatakan bahwa Agenda ini dilaksanakan berdasarkan UU No. 23 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No. 6 Tahun 2023 tentang pemerintahan, peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir”, ucap Pj Bupati.

Lebih lanjut Erlin Hardi mengungkapkan Untuk Laporan keuangan pemerintah Daerah yang TA. 2023 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD telah diperiksa oleh BPK-RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kita mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP),

“Pada hari ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan Raperda Tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas TA. 2023 kepada DPRD Kapuas untuk dibahas bersama sesuai dengan mekanisme yang berlaku”, ucapnya.

Erlin Hardi juga menuturkan, penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan Raperda setiap tahun anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban tahunan Kepala Daerah kepada masyarakat melalui DPRD dengan tujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

“Dengan penyampaian pertanggungjawaban ini, saya berharap mendapat tanggapan positif dari seluruh anggota dewan dan pada saatnya nanti kita bersama-sama antara pemerintah dan DPRD Kapuas dapat bekerja sama membahas Raperda pelaksanaan APBD TA 2023 sesuai tahapan-tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib 2024”, tuturnya. (hmskf/Tim/Red)

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Kapuas Gelar Rakerda LPTQ Tahun 2024

28 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pj Bupati Kapuas Silaturahmi ke Rumah Pejabat yang Merayakan Natal

25 Desember 2024 - 18:28 WIB

MUI Kapuas Terima Komisi Pembinaan Muallaf Provinsi

24 Desember 2024 - 18:20 WIB

Asisten III Sekda Kapuas Buka Kegiatan Literasi Ekonomi Syariah untuk Para Pelajar

24 Desember 2024 - 17:13 WIB

Wakili Pemkab Kapuas, Sekda Ikut Natal di Gereja Bethanny Indonesia

23 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pj Bupati Kapuas Pastikan Stok Air Aman saat Natal dan Tahun Baru

23 Desember 2024 - 19:54 WIB

Trending di Kapuas