Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kapuas · 20 Mar 2024 10:03 WIB ·

Pj Bupati Kapuas Sampaikan 3 Buah Raparda ke DPRD


 Pj Bupati Kapuas Sampaikan 3 Buah Raparda ke DPRD Perbesar

BARITOINFO,KUALA KAPUAS-Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, menyampaikan tiga buah rancangan peraturan daerah (raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin 18 Maret 2024.

Penyampaian raperda tersebut pada momentum Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya mengatakan Penyampaian 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah,

“Berkaitan tentang Raperda pertama yaitu bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan tentang Kabupaten Layak Anak,” ucap Bupati.

Lebih lanjut Erlin Hardi menjelaskan mengenai raperda yang kedua, bahwa adapun yang menjadi pertimbangan penyusunan raperda ini adalah bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2028 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota,

“Berdasarkan ketentuan, maka peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut,” terang Erlin

Erlin Hardi juga menerangkan terkait Perda ketiga tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yaitu dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi, maka kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kapuas mengalami perubahan termasuk peraturan daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penangguloangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.

“Dibutuhkan perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas,” terangnya.

Berkaitan dengan 3(tiga) Raperda ini, Erlin Hardi berharap pada saat pembahasannya nanti dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua. (hmskmf/Yul/Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sekda Kapuas saat Tutup Acara Jagau Linga dan Bawi Kameluh: Kalian Semua Telah Jadi Pemenang

29 April 2024 - 05:41 WIB

Sekda Tutup Kegiatan Pemilihan Jagau Linga dan Bawi Kameluh Pariwisata Kapuas

29 April 2024 - 05:31 WIB

Pj Ketua TP PKK Kapuas Sebut LPTQ merupakan Aset Kekayaan Seni dan Budaya

29 April 2024 - 05:22 WIB

LPTQ dan Pemkab Kapuas Gelar Lomba Kaligrafi hingga Bercerita Tingkat Pelajar

29 April 2024 - 05:14 WIB

Pj Bupati Kapuas saat Halal Bihalal DPC APDESI: Kita Harus Sinergi

26 April 2024 - 06:08 WIB

Pj Bupati Kapuas Hadiri Halal Bihalal yang Digelar APDESI

26 April 2024 - 05:58 WIB

Trending di Kapuas