Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kapuas · 28 Jun 2024 14:47 WIB ·

Pj Bupati Kapuas Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi dengan Mendagri


 Pj Bupati Kapuas Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi dengan Mendagri Perbesar

BARITOINFO,KUALA KAPUAS- Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi mengikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024 dirangkaikan dengan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) Polio secara Virtual yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) Tito Karnavian, bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Senin 24 Juni 2024.

Dalam Rakor Virtual itu, Mendagri menekankan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar mempertimbangkan situasi terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) Poliomylitis atau penyakit Polio pada 6 (enam) Provinsi yakni, Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

“Hal ini perlu dilakukan upaya yang massif dengan cakupan tinggi dan merata untuk memutus transmisi virus polio,” ungkap Tito.

Untuk menanggulangi Polio di Indonesia Mendagri mengeluarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5.2/2673/SJ tanggal 7 Juni 2024 perihal pelaksanaan Pekan Imunisasi Nasional dalam rangka Penanggulangan KLB Polio. Dalam SE itu, Mendagri meminta Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia mendukung pelaksanaan PIN Polio kepada seluruh anak usia 0-7 Tahun dengan target sekurang-kurangnya 95 persen yang akan dilaksanakan dalam dua tahap.

“PIN tahap pertama dimulai tanggal 27 Mei 2024 di 6 (enam) Provinsi diseluruh Provinsi yang ada di Pulau Papua, PIN tahap dua dimulai pada tanggal 15 Juli 2024 di 27 Provinsi seluruh Indonesia kecuali di Kabupaten Sleman (D.I Yogyakarta). Kemudian menetapkan menetapkan situasi KLB Polio bagi Daerah yang melaporkan adanya kasus Polio sebagai keadaan kahar/force majeur dan mengoptimalkan penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT) dan Dana Otonomi khusus sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya.

Tito berharap kepada para Kepala Daerah diwilayahnya masing-masing agar menginternalisasikan pelaksanaan PIN kedalam Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Melakukan advokasi dan sosialisasi kepada tokoh agama, masyarakat, organisasi profesi, satuan Pendidikan dan seluruh pihak terkait,” tutur Mendagri.

Kepala Daerah diminta agar selalu memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai dan berkelanjutan di Daerahnya masing-masing. (Tim/Red)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Kapuas Gelar Rakerda LPTQ Tahun 2024

28 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pj Bupati Kapuas Silaturahmi ke Rumah Pejabat yang Merayakan Natal

25 Desember 2024 - 18:28 WIB

MUI Kapuas Terima Komisi Pembinaan Muallaf Provinsi

24 Desember 2024 - 18:20 WIB

Asisten III Sekda Kapuas Buka Kegiatan Literasi Ekonomi Syariah untuk Para Pelajar

24 Desember 2024 - 17:13 WIB

Wakili Pemkab Kapuas, Sekda Ikut Natal di Gereja Bethanny Indonesia

23 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pj Bupati Kapuas Pastikan Stok Air Aman saat Natal dan Tahun Baru

23 Desember 2024 - 19:54 WIB

Trending di Kapuas