BUNTOK,Baritoinfo.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Gedung dan Bangunan serta Jalan, Jaringan dan Irigasi tahun anggaran 2022 kepada Pemkab Barito Selatan, di Auditorium BPK Kalteng, Rabu 11 Januari 2023.
LHP Kepatuhan Atas Belanja Modal Infrastruktur Gedung dan Bangunan serta Jalan, Jaringan dan Irigasi tahun anggaran 2022 diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Kalteng M. Ali Asyhar kepada Penjabat Bupati (Pj) Barsel Lisda Arriyana didampingi Wakil Ketua DPRD Kab. Barsel Nyimas Artika.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, M. Ali Asyhar, mengatakan empat kluster temuan terdiri dari kekurangan volume artinya volume pekerjaan tidak sesuai dengan yang disyaratkan di kontrak, kedua tidak sesuai spesikasi yang tertulis di kontrak, ketiga denda keterlambatan dan penyetoran ke kas daerah.
“Kita ingin mengukur kepatuhan terhadap pengelolaan belanja modal itu hampir rata-rata yang kita uji, proyek itu ada kekurangan volume,” ucap M.Ali Asyhar.
M.Ali Asyhar menambahkan selain pengembalian temuan ke kas daerah, tindak lanjut yang direkomendasikan yakni adanya klausul yang mengatur sanksi kepada pengawas lapangan sebab selama ini pengawas lapangan tidak ikut bertanggung jawab apabila ada temuan terkait proyek yang tidak sesuai ketentuan. Sebab mereka diberi tugas oleh pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek di lapangan.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, Lisda Arryana, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik LHP yang dilaksanakan BPK RI. Lisda memastikan pihaknya segera melakukan rencana aksi untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.
“Saya langsung instruksikan jajaran melalui sekretaris daerah, inspektorat, dan dinas yang terkait yang termasuk dalam LHP itu untuk membicarakan serta membahas kembali mulai besok dan untuk segera menjalankan rencana aksi tersebut. Harapannya sebelum 60 hari sudah terealisasi sebagaimana harus kita Tindak Lanjut (TL) dari rekomendasi BPK,” ujar Lisda.
Tidak lanjut serta penyelesaian rekomendasi LHP kepatuhan akan menjadi pertimbangan BPK RI khususnya dalam penentuan opini pada saat pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022. (Yul/Red).