PALANGKA RAYA- Aktivitas pinjaman online ilegal sejauh ini belum terdeteksi beroperasi di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Eko Saputro melalui Kasubdit Penmas AKBP Murianto, Senin (18/10).
“Untuk Provinsi Kalteng sementara ini belum ada mas,” ujar Murianto via WhatsApp.
Meskipun belum terdeteksinya aktivitas pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat di Bumi Tambun Bungai, pencegahan pinjol ilegal tetap dilakukan maksimal oleh Polda Kalteng. Salah satunya dengan membentuk Tim terpadu pemberantasan pinjol ilegal.
Tim terpadu yang terdiri dari personel Polda Kalteng dan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng tersebut langsung dikukuhkan oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo.
Dalam acara pengukuhan itu, Kapolda menyampaikan bahwa Polda Kalteng, OJK Kalteng serta instansi terkait sepakat membentuk tim terpadu yang terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran serta penguatan dari OJK Kalteng sebanyak 11 personel yang bertugas untuk melakukan pemberantasan pinjaman online illegal agar memberikan perlindungan kepada masyarakat secara maksimal di Provinsi Kalteng.
“Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online illegal di Provinsi Kalteng sehingga semuanya dapat kita raih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait,” harap Kapolda.