Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 27 Des 2021 20:40 WIB ·

Perjual Belikan Tanah Ulayat Bersengketa, Anak Ninik Mamak Salo Dipolisikan


 Perjual Belikan Tanah Ulayat Bersengketa, Anak Ninik Mamak Salo Dipolisikan Perbesar

KAMPAR – Merasa tertipu, Hasan Basri (56), melaporkan kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah yang menimpanya ke Polres Kampar sebaimana laporan polisi Nomor: LP/B/551/XI/2921/SPKT/Polres Kampar/Polda Riau, tanggal 03 November 2021.

Lahan yang dibeli Hasan tersebut seluas 12 Ha di kawasan Batu Gajah, Desa Ganting Damai Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar dari inisial MT, warga Salo yang merupakan anak dari ninik mamak H. Hamzah Yunus Datuk Pandak seharga Rp. 40 juta perhektar.

“Total uang yang sudah saya serahkan Rp. 440 juta dari total harga Rp. 480 juta. Sisa uang Rp. 40 juta tersebut akan saya lunasi setelah surat tanah dari desa dan camat selesai dia buat,” ujar Hasan, Senin (27/12/21).

Adapun modus pelaku menjual tanah ulayat tersebut dengan menyerahkan Surat Keterangan Hibah Tanah yang diterbitkan oleh ayahnya selaku Ninik Mamak.

“Surat hibah yang diserahkan ada 6 buah, 1 surat untuk lahan seluas 2 Ha, jadi ada 12 hektar yang telah dijual kepada saya. Janjinya setelah diterbitkan surat hibah tanah ulayat Dia akan langsung mengurus atau meningkatkan surat tersebut menjadi SKT atau SKGR, akan tetapi sampai sekarang surat tersebut tidak ada,” terang Hasan.

Diterangkan Hasan, ternyata lahan tersebut baru 2-3 kali panen datang orang lain yang mengklaim tanah tersebut dengan dasar Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang diterbitkan oleh pihak desa dan camat. Dan pihak yang merasa dirugikan tersebut melaporkan perkara tersebut ke Polres Kampar.

Oleh karena lahan ini bermasalah, maka Hasan meminta uangnya dikembalikan, akan tetapi hingga saat ini satu rupiahpun saudara MT belum mengembalikan.

“Yang lebih parah lagi, lahan yang telah dijual kepada saya dijual lagi kepada saudara Musa, orang Tapung sebesar Rp. 1,2 milyar dan pengakuan Musa kepada saya telah membayar sebesar Rp. 1,1 milyar kepada MT. Rekaman pembiacaraan saya dengan Musa ada,” terang Hasan.

Ditambahkan Hasan, ini benar-benar kasus mafia tanah yang luar biasa. Saya minta aparat penegak hukum memberantas mafia tanah ini dan segera menangkap yang bersangkutan.

Terkait pemberitaan ini awak media sudah meminta klarifikasi dari MT via WA akan tetapi WA hanya dibaca dan tidak ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

(Khairunan Domo)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Cawapres Koalisi Perubahan Sudah Final, Satu Nama Sudah Dikantong Anis

21 Juni 2023 - 12:12 WIB

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Trending di Hukum-Kriminal