TAMIANG LAYANG-Perempuan di Barito Timur yang dijual suaminya berinisial H ternyata masih anak di bawah umur.
Perempuan berstatus istri siri pelaku tersebut masih berusia 16 tahun. Ia dijual kepada dua teman suaminya dengan tarif berbeda. Ada yang Rp 600 ribu dan ada pula yang Rp 100 ribu.
“Untuk tarif yang 600 ribu tidak jadi dipakai, tetapi uangnya sudah digunakan oleh pelaku. Sedangkan kepada temannya yang satu dijual Rp 100 ribu dan korban jadi digauli,” ujar Kasatreskrim Polres Barito Timur, AKP Ecky Widi Prawira dalam konferensi pers, Kamis (23/12).
Ecky menerangkan bahwa hubungan antara pelaku dengan korban berawal ketika pelaku berhenti bekerja dari salah satu perusahaan tambang batu bara.
“Ketika berhenti, pelaku dan korban akhirnya mulai berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara,” ujar Ecky.
Kedekatan dan hubungan yang asmara yang dibangun membuat pelaku memantapkan niat menikahi korban secara siri.
“Tidak lama setelah menjalani rumah tangga dengan status nikah siri, korban tak hanya memuaskan pelaku, tetapi juga dijual ke pria lain yang merupakan teman pelaku,” ujar Ecky.
Merasa tidak nyaman dan diperlakukan tak bermoral oleh pelaku, korban mencoba untuk menjauh. Akan tetapi, pelaku malah mengancam korban dengan senjata tajam.
“Kita masih mendalami apakah korban ini memliki kelainan seksual. Kita juga akan mengejar dua pria lain yang pernah pelaku tawarkan istrinya untuk digauli,” ujar Kasat Reskrim.
“Untuk kasus ini kita kenakan undang-undang perlindungan anak meskipun pelaku mengakui bahwa korban adalah istri sirinya. Karena ini anak di bawah umur,” tambah Ecky.
Terhadap pelaku diancam penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, kepada pelaku akan dikenakan pasal terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Artinya pelaku akan dikenakan pasal berlapis.