Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Timur · 24 Des 2021 10:18 WIB ·

Perempuan di Barito Timur yang Dijual Suaminya Ternyata Masih Anak di Bawah Umur


 Perempuan di Barito Timur yang Dijual Suaminya Ternyata Masih Anak di Bawah Umur Perbesar

TAMIANG LAYANG-Perempuan di Barito Timur yang dijual suaminya berinisial H ternyata masih anak di bawah umur.

Perempuan berstatus istri siri pelaku tersebut masih berusia 16 tahun. Ia dijual kepada dua teman suaminya dengan tarif berbeda. Ada yang Rp 600 ribu dan ada pula yang Rp 100 ribu.

“Untuk tarif yang 600 ribu tidak jadi dipakai, tetapi uangnya sudah digunakan oleh pelaku. Sedangkan kepada temannya yang satu dijual Rp 100 ribu dan korban jadi digauli,” ujar Kasatreskrim Polres Barito Timur, AKP Ecky Widi Prawira dalam konferensi pers, Kamis (23/12).

Ecky menerangkan bahwa hubungan antara pelaku dengan korban berawal ketika pelaku berhenti bekerja dari salah satu perusahaan tambang batu bara.

“Ketika berhenti, pelaku dan korban akhirnya mulai berkenalan hingga akhirnya menjalin hubungan asmara,” ujar Ecky.

Kedekatan dan hubungan yang asmara yang dibangun membuat pelaku memantapkan niat menikahi korban secara siri.

“Tidak lama setelah menjalani rumah tangga dengan status nikah siri, korban tak hanya memuaskan pelaku, tetapi juga dijual ke pria lain yang merupakan teman pelaku,” ujar Ecky.

Merasa tidak nyaman dan diperlakukan tak bermoral oleh pelaku, korban mencoba untuk menjauh. Akan tetapi, pelaku malah mengancam korban dengan senjata tajam.

“Kita masih mendalami apakah korban ini memliki kelainan seksual. Kita juga akan mengejar dua pria lain yang pernah pelaku tawarkan istrinya untuk digauli,” ujar Kasat Reskrim.

“Untuk kasus ini kita kenakan undang-undang perlindungan anak meskipun pelaku mengakui bahwa korban adalah istri sirinya. Karena ini anak di bawah umur,” tambah Ecky.

Terhadap pelaku diancam penjara minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, kepada pelaku akan dikenakan pasal terkait pengancaman dengan menggunakan senjata tajam. Artinya pelaku akan dikenakan pasal berlapis.

Artikel ini telah dibaca 302 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PD IWO Bartim dan Komunitas NJ Serta Sejumlah Relawan Bagi 1200 Takjil

6 April 2024 - 22:56 WIB

DPC PDIP Barito Timur Daftarkan Bacaleg ke KPU

14 Mei 2023 - 16:56 WIB

Polisi Musnahkan 489,57 gram Sabu dan Puluhan Butir Ineks

9 Maret 2022 - 08:43 WIB

Hasil study banding harusnya bisa diterapkan didaerah

10 Februari 2022 - 23:32 WIB

Setelah study banding ke Kalbar, ini rencana pemkab Bartim

10 Februari 2022 - 23:30 WIB

Wakil Bupati Bartim buka munrenbangcam Raren Batuah

10 Februari 2022 - 23:26 WIB

Trending di Barito Timur