PALANGKA RAYA, Baritoinfo.com-Upaya pemberantasan narkotika gencar dilakukan oleh Polda Kalimantan Tengah. Buktinya masih awal tahun 2022, sekitar 3,4 kilogram narkoba jenis sabu digagalkan peredarannya di Bumi Tambun Bungai.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pengungkapan 67 kasus tersebut dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dan polres jajaran sejak 1 hingga 25 januari.
“Sejak 1 sampai 25 januari 2022, ada 17 kasus narkoba yang kita ungkap. Total tersangkanya ada 86 orang. Itu terjadi di 13 kabupaten dan 1 kota,” ujar Nanang yang didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, Rabu 26 Januari 2022.
Puluhan kasus peredaran narkotika yang berhasil digagalkan itu barang buktinya cukup fantastis. Ada sekitar 134 paket sabu yang berhasil diamankan dan ratusan obat terlarang lainnya.
“Total barang bukti sabu yang kita gagalkan itu ada 3,4 kilogram, ekstasi 162 butir, 12,87 gram tembakau gorila, 16 butir Karisopdrol, dan 2.532 butir obat lainnya yang berbahaya,” terang Kapolda.
Nanang menjelaskan bahwa barang haram yang mau diedarkan di Kalteng tersebut ada yang didatangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat dan juga dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Untuk modus operandinya dari barang bukti yang berhasil disita sebagian berasal dari pontianak yang dibawa melalui jalur darat perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kotim, Seruyan dan Palangka Raya serta sebagian besar lagi berasal dari Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya, Pulpis, Kapuas dan Gunung Mas untuk diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan,“beber Kapolda.
Terhadap 86 tersangka yang berhasil diringkus sudah dan sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan perbuatan yang dilakukan.
“Untuk para tersangka merupakan pengedar dan kurir yang dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 Miliar,” tegas Kapolda.