Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kalimantan Tengah · 26 Jan 2022 12:34 WIB ·

Peredaran Narkoba 3,4 Kg di Kalteng Digagalkan Polisi


 Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kepala BNNP Kalteng dan Kepala BPOM saat menunjukkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu 26 Januari 2022. (Foto: Humas Polda Kalteng). Perbesar

Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto didampingi Kepala BNNP Kalteng dan Kepala BPOM saat menunjukkan barang bukti sabu dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, Rabu 26 Januari 2022. (Foto: Humas Polda Kalteng).

PALANGKA RAYA, Baritoinfo.com-Upaya pemberantasan narkotika gencar dilakukan oleh Polda Kalimantan Tengah. Buktinya masih awal tahun 2022, sekitar 3,4 kilogram narkoba jenis sabu digagalkan peredarannya di Bumi Tambun Bungai.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan pengungkapan 67 kasus tersebut dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng dan polres jajaran sejak 1 hingga 25 januari.

“Sejak 1 sampai 25 januari 2022, ada 17 kasus narkoba yang kita ungkap. Total tersangkanya ada 86 orang. Itu terjadi di 13 kabupaten dan 1 kota,” ujar Nanang yang didampingi Dirnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo, Rabu 26 Januari 2022.

Puluhan kasus peredaran narkotika yang berhasil digagalkan itu barang buktinya cukup fantastis. Ada sekitar 134 paket sabu yang berhasil diamankan dan ratusan obat terlarang lainnya.

“Total barang bukti sabu yang kita gagalkan itu ada 3,4 kilogram, ekstasi 162 butir, 12,87 gram tembakau gorila, 16 butir Karisopdrol, dan 2.532 butir obat lainnya yang berbahaya,” terang Kapolda.

Nanang menjelaskan bahwa barang haram yang mau diedarkan di Kalteng tersebut ada yang didatangkan dari Pontianak, Kalimantan Barat dan juga dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Untuk modus operandinya dari barang bukti yang berhasil disita sebagian berasal dari pontianak yang dibawa melalui jalur darat perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kotim, Seruyan dan Palangka Raya serta sebagian besar lagi berasal dari Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya, Pulpis, Kapuas dan Gunung Mas untuk diedarkan di wilayah perkebunan dan pertambangan,“beber Kapolda.

Terhadap 86 tersangka yang berhasil diringkus sudah dan sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan perbuatan yang dilakukan.

“Untuk para tersangka merupakan pengedar dan kurir yang dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 Miliar,” tegas Kapolda.

Artikel ini telah dibaca 326 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalteng Purna Tugas, Ini Nama 10 Pj Pengganti

24 September 2023 - 20:45 WIB

Ilustrasi.

Gubernur Kalteng Minta Beras Subsidi Jangan Ditimbun dan Main Harga

7 Februari 2023 - 05:56 WIB

Titi Wati, Perempuan Obesitas dengan Berat Badan Ratusan Kg Meninggal Dunia di Palangka Raya

30 Januari 2023 - 15:14 WIB

Gubernur Kalteng Soal Pengurangan Penggunaan Batu Bara: Ini Tantangan Kedepan untuk Kalteng

27 Januari 2023 - 12:07 WIB

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. (FOTO: Dokumen Ist).

Spesialis Maling Kotak Amal di Seruyan Diringkus Polisi

4 Oktober 2022 - 18:39 WIB

Maling kotak amal bersama barang bukti saat di Mapolres Seruyan.

Belajar dari Internet, Pria di Lamandau Cetak dan Edarkan Uang Palsu

3 Oktober 2022 - 19:22 WIB

SG saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Lamandau.
Trending di Hukum-Kriminal