Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 9 Mar 2022 22:37 WIB ·

Penjual dan Pembeli Sabu di Puruk Cahu Diringkus Polisi


 NY (33) dan MR (21) saat diamankan di Mapolres Murung Raya. FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng. Perbesar

NY (33) dan MR (21) saat diamankan di Mapolres Murung Raya. FOTO: Dokumen Humas Polda Kalteng.

PURUK CAHU – Satresnarkoba Polres Murung Raya berhasil meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (8/3/2022).

Awalnya, petugas mengamankan pemuda berinisial MR (21) warga Jl. Temenggung Silam, Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya. Ia diringkus di pinggir Jalan Ahmad Yani, Puruk Cahu Kabupaten Murung Raya.

Barang bukti yang diamankan polisi, satu buah paket plastik klip diduga berisikan sabu dengan berat sekitar 0,50 gram, jaket warna hitam dan empat buah buah klip plastik transparan.

Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasatresnarkoba Iptu Heri Purwanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan A Yani sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor sedang berada di jalan Ahmad Yani menggunakan jaket hitam.

“Kami lalu melakukan penangkapan hingga penggeledahan dan menemukan satu buah plastik klip yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang berada di kantong jaket pelaku,” kata Iptu Heri, Rabu.

Berselang satu jam, hasil pengembangan pelaku MR, Satresnarkoba kembali mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial NY (33) dengan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 1 juta. Dihadapan petugas NY mengakui bahwa uang tersebut hasil penjualan sabu kepada MR.

“Hasil pengeledahan di rumah pelaku Jl. Pulau Landan, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, kita amankan uang sebesar Rp 1 juta yang diakui pelaku hasil penjualan sabu,” ujar Heri.

Keduanya kini sudah mendekam dibalik jeruji besi Polres Mura untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Iptu Heri. (van/sam)

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

9 Bupati dan 1 Wali Kota di Kalteng Purna Tugas, Ini Nama 10 Pj Pengganti

24 September 2023 - 20:45 WIB

Ilustrasi.

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Trending di Hukum-Kriminal