PALANGKA RAYA-Aksi penipuan dengan modus kerja sama terjadi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Penipuan dengan iming-iming untung 20 persen dari modal itu menimpa pebisnis rotan. Pelaku berinisial S berhasil diringkus polisi di Kalimantan Selatan.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release terkait kasus Tindak Pidana Penipuan yang telah diungkap oleh satuannya.
Kasat Reskrim, Kompol Ritman T.A. Gultom bersama Wakasat dan KBO Satreskrim, dalam konferensi pers di Mapolresta Palangka Raya mengatakan pengungkapan kasus tersebut setelah adanya laporan salah seorang korban yang dirugikan puluhan juta rupiah karena ulah tersangka.
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim pun memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh personelnya dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Penipuan yang terjadi di Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut Km 1,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada tanggal 19 September 2021 lalu.
“Tersangka berinisial S (46) berhasil diringkus oleh Resmob gabungan Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng dan Polda Kalsel di Kota Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan, pada hari Sabtu kemarin sekitar pukul 14.00 WIB,” ungkap Kasat Reskrim.
Tersangka tersebut diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan kepada korbannya dengan modus mengaku Kota Batam dan menawarkan kerja sama pengadaan lampit atau tikar rotan sebanyak 1000 hingga 2000 lembar, yang kepada korban diiming-imingi berbagi hasil sebesar 20 persen.
Dengan mengiming-imingi keuntungan yang besar tersebut, tersangka pun menjalankan aksinya dengan menukarkan ATM miliknya yang sudah tidak aktif lagi dengan ATM milik korban, setelah sebelumnya tersangka telah melakukan tipu daya kepada korban.
Setelah melakukan hal tersebut, tersangka pun bergegas pergi dengan membawa amplop berisikan ATM milik korban, yang terjadi pada Hari Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Kahayan.
“Dari hasil penangkapan tersangka, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 buah kartu ATM dari beberapa Bank, 1 buah tas warna hitam, 1 lembar amplop putih dan uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah),” papar Ritman.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka pun terancam melanggar pasal penipuan dan atau penggelapan dan turut serta melakukan, sebagaimana yang di maksud dengan rumusan dari Pasal 378 Jo 372 jo 55 ayat (1) KUH- Pidana.
“Saat ini tersangka beserta beberapa barang bukti diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ritman seusai press release