KAPUAS- Penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, diduga terkait kasus korupsi dana hibah dan APBN untuk Pilkada 2020 beberapa waktu lalu.
“Penggeledahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapat dokumen-dokumen yang terkait pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum KPU Kapuas,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka Putra, Rabu (6/10).
“Saat ini memang belum kita tetapkan tersangka,” tambah Eka.
Penggeledahan yang dilakukan selama kurang lebih satu jam itu berawal dari ruangan Sekretaris KPU, ruangan bendahara dan juga aula. Dari penggeledahan itu terdapat sejumlah dokumen yang disimpan di dalam puluhan boks dan koper yang dibawa oleh penyidik kejaksaan.
Berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejari itu, Ketua KPU Kapuas Jamilah Maisura mengatakan pihaknya sangat menghormati karena itu merupakan bagian dari proses hukum.
“Tanggapan kita yang namanya mereka punya surat tugas tentunya kami menerima. Seusai tupoksi mereka kejaksaan kita welcome dan hormati, karena itu merupakan bagian proses hukum,” kata Jamilah kepada wartawan.
Selain itu, pihak KPU Kapuas juga belum mengetahui persis konteks penggeledahan itu dan berkas yang diminta.
“Untuk lebih jelasnya dokumen hari ini yang digeledah, maka pihak kejaksaan yang bisa menerangkan hal itu lebih lanjut,” ucapnya.