Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 5 Jan 2022 23:56 WIB ·

Pengedar Shabu desa Sungai Paku Singingi Hilir Diciduk Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing


 Pengedar Shabu desa Sungai Paku Singingi Hilir Diciduk Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing Perbesar

TELUKKUANTAN– Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki penyalahgunaan narkotika yang berinisial S (51 ), kerja Dagang, di Desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, sebelumnya diketahui perbuatan S ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Sungai Paku dan sekitarnya adanya peredaran narkoba , Selasa ( 04/01/2022) sekira pukul 07.30 wib.

Dari pelaku inisial S saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan 10 ( sepuluh ) paket plastik warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Shabu berat kotor berat kotor 2.71 Gram, 1 (satu) bungkus berisikan plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik bening, Uang tunai Rp.5.250.000 ( lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ), 1 (satu) unit handphone merek infinix HOT 10 warna biru dengan nomor seluler 081261431718, 1 (satu) Unit mobil merek honda H-RV warna hitam dengan nopol B 2027 KFR yang sering digunakan pelaku sebagai transport untuk mengedarkan narkoba.

Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, saat dihubungi wartawan melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH, mengatakan bahwa betul pada hari Selasa, 04 Januari 2022 Tim Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Shabu, kemudian Kanit Opsnal BRIPKA M. RAVI TANDRA, S.H bersama anggota melakukan lidik berdasarkan informasi dari masyarakat, dan langsung mengamankan diduga pelaku maka sekira pukul 07.30 Wib, yang saat itu pelaku S sedang baring diwarung miliknya yaitu dipinggir jalan desa Sungai Paku Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi.

Pada saat Tim Opsnal melakukan penggeledahan terhadap S ditemukan 10 (sepuluh) paket plastik klip bening berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu didalam plastik bening dibawah karpet dekat pelaku berbaring dan barang bukti lainnya, maka atas temuan ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut, ” terang Kasat Narkoba.

Pelaku *S* mengakui perbuatannya mengedarkan narkotika jenis shabu maka diduga telah melanggar undang undang tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara,” tutup PJ Nababan

 

 

Humas Polres Kuansing

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal