Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kapuas · 27 Okt 2021 14:10 WIB ·

Pengadilan Agama Kapuas Gelar Sidang Isbat Keliling


 FOTO BERSAMA – Camat Kapuas Kuala Inop (Tengah) bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas beserta jajaran usai pelaksanaan sidang Isbat yang dilaksanakan di depan Kantor Desa Palampai Kecamatan Kapuas Kuala. Perbesar

FOTO BERSAMA – Camat Kapuas Kuala Inop (Tengah) bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas beserta jajaran usai pelaksanaan sidang Isbat yang dilaksanakan di depan Kantor Desa Palampai Kecamatan Kapuas Kuala.

KUALA KAPUAS – Sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas mengadakan Sidang Isbat keliling di wilayah Kabupaten Kapuas yang kali ini dilaksanakan di Desa Palampai Kecamatan Kapuas Kuala, Senin (25/10/2021).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas Syaiful Annas didampingi Ketua Panitera, Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas dan beberapa orang hakim, juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kapuas Kuala Inop didampingi Kepala KUA Kecamatan Kapuas Kuala Ahyadi, Babinsa dan Kepala Desa Palampai Abdullah beserta perangkatnya.

Dijelaskan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kapuas bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, dengan cara sidang di tempat yaitu Sidang Diluar Gedung Pengadilan.

“Ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan legalitas hukum bagi masyarakat Kabupaten Kapuas berkaitan dengan legalitas pernikahan,”ungkap Syaiful Annas.

Sidang Isbat tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Palampai dengan peserta sebanyak 49 orang, terdiri dari 44 orang pemohon sidang Isbat Nikah sedangkan 5 orang pemohon Sidang gugat cerai.

Camat Kapuas Kuala Inop dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas program serta perhatian dari Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, berkaitan pelayanan yang diberikan kepada masyarakatnya, khusus bagi mereka yang belum memiliki buku nikah.

“Ini sangat penting sebagai bukti legalitas jati diri warga yang sudah menikah, disamping legalitas yang lainya,” ucapnya.

Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Palampai Abdullah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas yang sudah melaksanakan kegiatan sidang Isbat di Desa Palampai, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas untuk memperoleh buku nikah. (KpsKuala/hmskmf)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Kapuas Gelar Rakerda LPTQ Tahun 2024

28 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pj Bupati Kapuas Silaturahmi ke Rumah Pejabat yang Merayakan Natal

25 Desember 2024 - 18:28 WIB

MUI Kapuas Terima Komisi Pembinaan Muallaf Provinsi

24 Desember 2024 - 18:20 WIB

Asisten III Sekda Kapuas Buka Kegiatan Literasi Ekonomi Syariah untuk Para Pelajar

24 Desember 2024 - 17:13 WIB

Wakili Pemkab Kapuas, Sekda Ikut Natal di Gereja Bethanny Indonesia

23 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pj Bupati Kapuas Pastikan Stok Air Aman saat Natal dan Tahun Baru

23 Desember 2024 - 19:54 WIB

Trending di Kapuas