KUALA KAPUAS – Sebagai bentuk pelayanan langsung kepada masyarakat, Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kapuas mengadakan Sidang Isbat keliling di wilayah Kabupaten Kapuas yang kali ini dilaksanakan di Desa Palampai Kecamatan Kapuas Kuala, Senin (25/10/2021).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas Syaiful Annas didampingi Ketua Panitera, Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas dan beberapa orang hakim, juga tampak hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kapuas Kuala Inop didampingi Kepala KUA Kecamatan Kapuas Kuala Ahyadi, Babinsa dan Kepala Desa Palampai Abdullah beserta perangkatnya.
Dijelaskan Wakil Ketua Pengadilan Agama Kapuas bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang tidak memiliki buku nikah, dengan cara sidang di tempat yaitu Sidang Diluar Gedung Pengadilan.
“Ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan legalitas hukum bagi masyarakat Kabupaten Kapuas berkaitan dengan legalitas pernikahan,”ungkap Syaiful Annas.
Sidang Isbat tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Palampai dengan peserta sebanyak 49 orang, terdiri dari 44 orang pemohon sidang Isbat Nikah sedangkan 5 orang pemohon Sidang gugat cerai.
Camat Kapuas Kuala Inop dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas program serta perhatian dari Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas, berkaitan pelayanan yang diberikan kepada masyarakatnya, khusus bagi mereka yang belum memiliki buku nikah.
“Ini sangat penting sebagai bukti legalitas jati diri warga yang sudah menikah, disamping legalitas yang lainya,” ucapnya.
Masih dalam kesempatan yang sama, Kepala Desa Palampai Abdullah dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas yang sudah melaksanakan kegiatan sidang Isbat di Desa Palampai, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas untuk memperoleh buku nikah. (KpsKuala/hmskmf)