PANGKALAN BUN-Pelaku pencurian uang dan Handphone di Masjid Sirajul Muhtadin, Kotawaringin Barat pada 22 September lalu mengakui uang hasil curiannya digunakan untuk membeli motor dan televisi serta keperluan pribadi lainnya.
“Dari pengakuan tersangka SJ, uang hasil curian itu digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, televisi dan kebutuhan sehari-hari tersangka,” ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, Kamis (30/9).
Devy menerangkan kronologis aksi tersangka SJ yang colong tas berisi uang dan sejumlah barang berharga milik korban Kastimah beberapa waktu lalu itu terekam CCTV. Tampangnya mudah dikenal, sehingga mudah pula diselidiki polisi.
Menariknya saat beraksi, korban tak langsung mengambil uang. Ia terlebih dahulu mencuri Handphone korban yang sedang terlelap di teras Masjid.
“Setelah ambil Handphone milik korban, pelaku ke toilet untuk simpan Hp itu,” terang Kapolres.
Setelah Hp itu disimpan, SJ melihat korban masih terlelap. Ia kembali mengambil tas berisi uang puluhan juta rupiah.
“Tas ada dua. Satunya isi uang Rp 20 juta dan satunya lagi Rp 20 juta. Jadi totalnya ada Rp 40 juta,” terang Devy.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil tas lain korban berwarna merah yang berisi surat-surat berharga.
Usai beraksi di Masjid dan menggondol uang puluhan juta rupiah, SJ ke rumah salah satu temannya untuk menitipkan sebagian uang tersebut.
“Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban, kemudian pelaku pergi kerumah teman tersangka yang bernama Wasik, dan memberikan serta menitipkan sebagian uang hasil curian tersebut kepada temannya, setelah keduanya keluar rumah untuk membuang tas kecil warna merah untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu Hp Oppo warna Gold, Hp Xiomi Redmi Note 8, TV merek Sharp 32 inch, uang tunai Rp 980.000 dan satu unit motor Suzuki Titan warna hitam.
Terhadap tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun.