Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 1 Okt 2021 08:14 WIB ·

Pencuri Uang di Masjid di Kobar Akui untuk Beli Motor dan Televisi


 Pencuri Uang di Masjid di Kobar Akui untuk Beli Motor dan Televisi Perbesar

PANGKALAN BUN-Pelaku pencurian uang dan Handphone di Masjid Sirajul Muhtadin, Kotawaringin Barat pada 22 September lalu mengakui uang hasil curiannya digunakan untuk membeli motor dan televisi serta keperluan pribadi lainnya.

“Dari pengakuan tersangka SJ, uang hasil curian itu digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, televisi dan kebutuhan sehari-hari tersangka,” ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, Kamis (30/9).

Devy menerangkan kronologis aksi tersangka SJ yang colong tas berisi uang dan sejumlah barang berharga milik korban Kastimah beberapa waktu lalu itu terekam CCTV. Tampangnya mudah dikenal, sehingga mudah pula diselidiki polisi.

Menariknya saat beraksi, korban tak langsung mengambil uang. Ia terlebih dahulu mencuri Handphone korban yang sedang terlelap di teras Masjid.

“Setelah ambil Handphone milik korban, pelaku ke toilet untuk simpan Hp itu,” terang Kapolres.

Setelah Hp itu disimpan, SJ melihat korban masih terlelap. Ia kembali mengambil tas berisi uang puluhan juta rupiah.

“Tas ada dua. Satunya isi uang Rp 20 juta dan satunya lagi Rp 20 juta. Jadi totalnya ada Rp 40 juta,” terang Devy.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil tas lain korban berwarna merah yang berisi surat-surat berharga.

Usai beraksi di Masjid dan menggondol uang puluhan juta rupiah, SJ ke rumah salah satu temannya untuk menitipkan sebagian uang tersebut.

“Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban, kemudian pelaku pergi kerumah teman tersangka yang bernama Wasik, dan memberikan serta menitipkan sebagian uang hasil curian tersebut kepada temannya, setelah keduanya keluar rumah untuk membuang tas kecil warna merah untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu Hp Oppo warna Gold, Hp Xiomi Redmi Note 8, TV merek Sharp 32 inch, uang tunai Rp 980.000 dan satu unit motor Suzuki Titan warna hitam.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

Tipu-tipu Modus Top Up di Palangka Raya, Pria Asal Medan Tak Berkutik Ditangan Polisi

2 Mei 2023 - 12:32 WIB

Diterpa Isu Fee Proyek, Pj Bupati Barsel: Kami Belum Bisa Klarifikasi

17 April 2023 - 21:18 WIB

Tingkatkan Sinergitas, Kajari Kapuas Silahturahmi ke Kapolres Kapuas

29 Maret 2023 - 22:40 WIB

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).
Trending di Hukum-Kriminal