Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 1 Okt 2021 08:14 WIB ·

Pencuri Uang di Masjid di Kobar Akui untuk Beli Motor dan Televisi


 Pencuri Uang di Masjid di Kobar Akui untuk Beli Motor dan Televisi Perbesar

PANGKALAN BUN-Pelaku pencurian uang dan Handphone di Masjid Sirajul Muhtadin, Kotawaringin Barat pada 22 September lalu mengakui uang hasil curiannya digunakan untuk membeli motor dan televisi serta keperluan pribadi lainnya.

“Dari pengakuan tersangka SJ, uang hasil curian itu digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, televisi dan kebutuhan sehari-hari tersangka,” ujar Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah, Kamis (30/9).

Devy menerangkan kronologis aksi tersangka SJ yang colong tas berisi uang dan sejumlah barang berharga milik korban Kastimah beberapa waktu lalu itu terekam CCTV. Tampangnya mudah dikenal, sehingga mudah pula diselidiki polisi.

Menariknya saat beraksi, korban tak langsung mengambil uang. Ia terlebih dahulu mencuri Handphone korban yang sedang terlelap di teras Masjid.

“Setelah ambil Handphone milik korban, pelaku ke toilet untuk simpan Hp itu,” terang Kapolres.

Setelah Hp itu disimpan, SJ melihat korban masih terlelap. Ia kembali mengambil tas berisi uang puluhan juta rupiah.

“Tas ada dua. Satunya isi uang Rp 20 juta dan satunya lagi Rp 20 juta. Jadi totalnya ada Rp 40 juta,” terang Devy.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil tas lain korban berwarna merah yang berisi surat-surat berharga.

Usai beraksi di Masjid dan menggondol uang puluhan juta rupiah, SJ ke rumah salah satu temannya untuk menitipkan sebagian uang tersebut.

“Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban, kemudian pelaku pergi kerumah teman tersangka yang bernama Wasik, dan memberikan serta menitipkan sebagian uang hasil curian tersebut kepada temannya, setelah keduanya keluar rumah untuk membuang tas kecil warna merah untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu Hp Oppo warna Gold, Hp Xiomi Redmi Note 8, TV merek Sharp 32 inch, uang tunai Rp 980.000 dan satu unit motor Suzuki Titan warna hitam.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

Terduga Bandar Narkoba di Barsel Diringkus BNNP Kalsel

4 Maret 2024 - 08:32 WIB

Trending di Hukum-Kriminal