KAPUAS,Baritoinfo.com-Pemerintah Kabupaten Kapuas, siap memberlakukan Identitas Kependudukan Digital. Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Disdukcapil Kapuas Sipie S Bungai, Rabu 22 Februari 2023.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) itu didasarkan pada Permendagri Nomor 95 tahun 2019, bahwa untuk pembuatan KTP digital sudah mulai dilakukan sejak tahun 2020.
“Disdukcapil Kapuas sudah siap melaksanakan sesuai perintah Permendagri nomor 95 tahun 2019,” kata Sipie, Rabu, 22 Februari 2023.
Sipie mengatakan pemberlakukan Identitas Kependudukan Digital di Kapuas tidak dilakukan secara menyeluruh tetapi secara bertahap.
“Untuk penerapannya dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Pemberlakuan IKD di Kapuas oleh Sipie dinilai akan lebih mudah digunakan dan sangat membantu masyarakat.
“Penggunaan IKD juga bisa menghindari kebiasaan warga yang gonta-ganti KTP karena rusak atau pun hilang,” ujarnya.
“Satu KTP itu biaya cetaknya Rp 100 ribu. Oleh karena itu disiasati dengan KTP digital,” tambahnya.
Saat ditanyakan terkait syarat, penerbitan IKD hanya dibutuhkan Handphone Android.
“Syaratnya mudah. Handphone Android dan siapkan foto selfie sendiri. Data akan disinkronkan melalui aplikasi khusus,” tutupnya.