KUALA KAPUAS -Pemerintah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah menggelar rapat persiapan evaluasi pelayanan publik di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Selasa 9 Mei 2023.
Rapat yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Kapuas Ahmad Muhammad Saribi itu menindaklanjuti Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor B/041/PC.02-20/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 perihal Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publlik Tahun 2022 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor B/40/PP.02/2023 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2023.
Dalam rapat yang dihadiri oleh para pimpinan SKPD itu membahas terkait faktor-faktor penyebab turunnya hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dan Rekomendasi Perbaikannya, dan yang kedua yakni Pelaksanaan PEKPPP Pemerintah Kabuapten Kapuas Tahun 2023.
“Yang kita bahas itu adalah terkait factor penyebab turunnya hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan public tahun 2022 dan bagaimana rekomendasi perbaikannya,” ujar Ahmad.
“Harapannya kedepan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas terus maksimal dan mendapat kepuasan publik yang luar biasa,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut turut hadir beberapa Kepala di setiap masing-masing Perangkat Daerah terkait diantaranya Kepala DPMPTSP, DISDUKCAPIL, DISDIK, DISSOS, DINKES, Direktur RSUD, Kepala Bagian Organisasi Hery Setiawan, Kepala Puskesmas Selat serta Kepala Puskesmas Melati.