MUARA TEWEH – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) setempat melakukan identifikasi kawasan pemukiman kumuh melalui ekspose laporan awal reviu SK kumuh dan penyusunan dokumen rencana pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh (RP2KPKPK).
“Maksud dari kegiatan ekspose ini untuk melakukan identifikasi kawasan pemukiman kumuh dengan luasan di bawah 10 hektar yang menjadi kewenangan di daerah ini,” kata Kepala PRKPP Barito Utara Yaser Arapat di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, kawasan kumuh adalah wilayah dengan tingkat kepadatan, populasi tinggi di sebuah kota.
kegiatan ini, kata dia, bertujuan untuk mengetahui kawasan-kawasan pemukiman kumuh yang menjadi kewenangan kabupaten dalam upaya meningkatkan kualitas lingkungan pemukiman di Kabupaten Barito Utara.
“Selain itu memberikan pemahaman dasar mengenai acuan teknis penyelenggaraan penyusunan dan sebagai acuan teknis baku mutu dari produk RP2KPKPK baik secara proses maupun secara substansi,” katanya.
Yaser mengatakan sasaran dari kegiatan ini tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai lokasi kawasan pemukiman kumuh yang ditangani sesuai dengan kewenangan kabupaten, mengetahui adanya Surat Keputusan Bupati di Kabupaten Barito Utara terkait dengan kawasan pemukiman kumuh.
“Ruang lingkup wilayah identifikasi tersebut berada di kawasan Kelurahan Melayu dan Lanjas,” kata dia.
Kegiatan ekspose dihadiri Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rakhmat Muratni, dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang setempat, Direktur PDAM Barito Utara Roosmanjaya, Konsultan PT Bela Putra Interplan Adam dan undangan lainnya.