Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Timur · 27 Okt 2021 14:30 WIB ·

Pemkab Bartim Raih Dua Penghargaan Pendataan Keluarga dari BKKBN Kalteng


 PENGHARGAAN- Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menerima penghargaan dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah atas komitmen dan dukungannya dalam pendataan keluarga di Kabupaten Barito Timur, baru-baru ini. Perbesar

PENGHARGAAN- Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menerima penghargaan dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah atas komitmen dan dukungannya dalam pendataan keluarga di Kabupaten Barito Timur, baru-baru ini.

TAMIANG LAYANG – Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas baru-baru ini menerima penghargaan dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah.

Bukan tanpa alasan penghargaan itu diterima oleh Orang Nomor Satu di Gumi Jari Janang Kalalawah ini.

Penghargaan itu diterima Bupati, karena komitmen dan dukungannya dalam pendataan keluarga tahun 2021 (PK-21) di Kabupaten Barito Timur.

SUKSES- Selain Bupati Barito Timur, penghargaan juga diberikan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur oleh Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah.

Tak hanya Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas yang mendapat penghargaan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur dr. Simon Biring pun mendapat penghargaan dari dari Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah.

“Penghargaan ini diterima Bupati Barito Timur karena beliau komitmen dan mendukung Pendataan Keluarga 2021 (PK-21) di Kabupaten Barito Timur dengan Pencapaian 100 % dari Target 28.485 Kepala Keluarga pada tanggal 01 april sampai dengan 20 Juni 2021,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Barito Timur dr. Simon Biring, di Barito Timur, Rabu (27/10).

Atas perhargaan tersebut, Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Timur ini mengucapkan terima kasih kepada Camat, Lurah/Kepala Desa, Ketua RW/RT, PKB/PLKB serta Kader Pendata se-Kabupaten Barito Timur, atas keterlibatanya ikut menyukseskan Pendataan Keluarga tahun 2021.

Lebih jauh dr.Simon menjelaskan dasar dilaksanakan PK-21 itu, sesuai Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data dan informasi mengenai Kependudukan dan Keluarga.

“Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sensus, survei dan pendataan keluarga,” ungkapnya.

Hal ini, terang Simon, dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Nomor 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan sistem informasi keluarga.

“Pendataan Keluarga wajib dilaksanakan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara serentak setiap 5 (lima) tahun untuk mendapatkan data keluarga yang akurat, valid, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui proses pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyimpanan, serta pemanfaatan data dan informasi kependudukan,” katanya.

Dipaparkan dr.Simon, pendataan keluarga tahun 2021 menjadi sesuatu yang penting bagi Pemerintah dalam menyediakan basis data keluarga untuk intervensi Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) dan Program pembangunan lainnya di Indonesia.

“Keberhasilan program Pembangunan keluarga dalam mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat di suatu wilayah tertentu,” ungkapnya.

Pendataan keluarga tahun 2021 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 01 April sampai dengan 31 Mei 2021 di seluruh wilayah Indonesia.

Pendataan Keluarga akan menghasilkan data keluarga, data individu by name by address yang menjadi Peta Sasaran intervensi Program yang dapat ditelusuri dari tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa sampai dengan tingkat RW/RT bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil.

“Basis data ini menghasilkan profil pasangan usia subur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan pendataan keluarga,” jelas Simon.(cak)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

PD IWO Bartim dan Komunitas NJ Serta Sejumlah Relawan Bagi 1200 Takjil

6 April 2024 - 22:56 WIB

DPC PDIP Barito Timur Daftarkan Bacaleg ke KPU

14 Mei 2023 - 16:56 WIB

Polisi Musnahkan 489,57 gram Sabu dan Puluhan Butir Ineks

9 Maret 2022 - 08:43 WIB

Hasil study banding harusnya bisa diterapkan didaerah

10 Februari 2022 - 23:32 WIB

Setelah study banding ke Kalbar, ini rencana pemkab Bartim

10 Februari 2022 - 23:30 WIB

Wakil Bupati Bartim buka munrenbangcam Raren Batuah

10 Februari 2022 - 23:26 WIB

Trending di Barito Timur