Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Selatan · 27 Jun 2023 13:28 WIB ·

Pemkab Barsel Tarik Kembali 2 Ranperda


 Pemkab Barsel Tarik Kembali 2 Ranperda Perbesar

BARITOINFO,BARSEL-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah menarik kembali dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari DPRD setempat, 26 Juni 2023.

Dua Ranperda yang ditarik tersebut yakni Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, serta Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Dalam pidatonya, Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan mengatakan latar belakang penarikan terhadap 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah yakni pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian daerah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.

Kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan berdasarkan Pasal 94 menyebutkan Jenis Pajak, Subyek Pajak dan Wajib Pajak, Subyek Retribusi dan Wajib Retribusi, Obyek Pajak dan Retribusi, Dasar Pengenaan Pajak,tingkat Penggunaan jasa Retribusi,saat terutang dajak, wilayah Pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar Pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.

Disamping itu, Kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah dilakukan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 21 Februari 2023 dan 21 Maret 2023, sehingga perlu ditarik untuk disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan untuk Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam 1 (satu) Perda masih dalam proses harmonisasi berkaitan dengan substansi atau materi pengaturan.

Lebih lanjut, Deddy mengatakan penarikan kedua Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud di atas, berpedoman dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 77 dan 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (Yul/Red).

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

DPRD Barsel Minta Orang Tua Awasi Anak dalam Penggunaan Medsos

24 September 2023 - 09:22 WIB

Anggota DPRD Barito Selatan, Tri Wahyuni

Ketua DPRD Barsel Ajak Kaum Milenial Barsel Gunakan Media Digital untuk Hal-hal Positif dan Produktif

24 September 2023 - 08:20 WIB

DPRD Barsel Sepakat Bahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Serta Kota Ramah Anak

19 September 2023 - 19:20 WIB

Dua Raperda Diterima DPRD, Pj Bupati Barsel Ucapkan Terima Kasih

19 September 2023 - 19:16 WIB

Soal Raperda Kota Ramah Anak dan Retribusi Daerah, Ketua DPRD Barsel: Akan Kita Bahas Sesuai Tahapannya

19 September 2023 - 18:38 WIB

Pemkab Barsel Sampaikan 2 Raperda ke DPRD

19 September 2023 - 18:34 WIB

Trending di Barito Selatan