BUNTOK,Baritoinfo.com-Pemerintah Kabupaten Barito Selatan melalui Penjabat Bupati H Deddy Winarwan menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD Barsel, Senin 18 September 2023.
Dua Raperda yang diserahkan tersebut terkait pajak dan retribusi daerah dan raperda tentang kota ramah anak.
Kepada sejumlah awak media, Deddy menerangkan bahwa raperda tentang pajak dan retribusi daerah diperlukan agar kepala daerah memiliki kewenangan dalam memungut pajak dan retribusi daerah.
“Pungutan pajak dan retribusi daerah itu perlu penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak daerah. Sebelumnya kan ada 11 jenis pajak, yan anti dijadikan delapan,” ujarnya.
Lebih jauh diterangkan bahwa penyederhanaan jenis retribusi daerah menjadi 12 sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang keuangan antara pusat dan daerah.
Sementara itu, terkait raperda tentang kota ramah anak, Deddy mengatakan bahwa untuk mewujudkan Barsel daerah ramah anak serta diberikan perlindungan khusus.
“Raperda yang diajukan ini dijadikan sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan kota ramah anak di Barito Selatan ini,” kata Deddy Winarwan. (Yulius/red).