MUARA TEWEH – Bersama dengan Petugas gabungan TNI, Polri dan Bapas Muara Teweh menggelar razia benda terlarang di lembaga pemasyarakatan (lapas) kelas IIB Muara Teweh.
Kegiatan razia dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan selama ramadan dan dalam rangka rangkaian kegiatan Hari Bhakti Kemasyarakatan ke-58, Selasa (19/04/2022).
Dalam kegiatan razia ini, sejumlah benda berbahaya dan terlarang yang tidak di perbolehkan masuk ke dalam Lapas, berhasil diamankan tim gabungan tni-polri dari dalam 7 blok hunian yang dihuni total 337 warga binaan.
Dari hasil penggeledahan petugas tidak menemukan Narkotika, namun petugas menemukan barang-barang terlarang seperti cutter, obeng, sendok logam, paku, charger, kabel dan benda terlarang lainya.
Menurut keterangan Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh, H. Makmur Hidayah, saat penggeledahan mengatakan, ada tujuh blok yang dihuni 337 warga binaan diperiksa dan hasilnya sejumlah benda berbahaya berhasil diamankan petugas.
“Hari ini adalah gelar operasi pemasyarakatan bersih – bersih dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan yang ke 58,” kata Makmur.
Untuk mencegah peredaran narkoba didalam lapas, maka perlu dilakukan deteksi dini dengan kegiatan rutin razia.
“Sesuai perintah pak Dirjen, yang pertama adalah deteksi dini, sinergitas dan berantas narkoba yang harus kita laksanakan di seluruh lapas dan rutan. Inilah hasil yang kita peroleh, ada beberapa hal yang memang dilarang, salah satu nya sajam pisau yang terbuat dari gunting dan yang lainnya sendok,” lanjutnya.
“Sesuai dengan kebersamaan kita dengan dinas terkait Polres, TNI dan Bapas Muara Teweh kita selalu bekerjasama dalam rangka bersih bersih memberantas narkoba, jangan terjadi peredaran narkoba dan barang – barang terlarang lainnya didalam lapas Muara Teweh,” imbuhnya.
“Selanjutnya seluruh benda hasil penggeledahan yang disita, akan dimusnahkan”, Tutup Makmur.