KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat, MM, MT mengambil kebijakan untuk masyarakat yang mendapatkan pelayanan, atau mengurus administrasi pemerintahan, agar sudah divaksin COVID-19.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Drs. Septedy, M.Si, mengatakan sangat mendukung terkait kebijakan mempersyaratkan sudah divaksinasi, sebagai syarat mengurus administrasi pemerintahan di Kabupaten Kapuas, mulai Desa/Kelurahan, Kecamatan sampai Kabupaten.
“Hal ini hampir mirip dengan masuk mall dimana harus tunjukan kartu vaksin, sama dengan masyarakat mengurus pelayanan, maka kita berharap dapat tunjukan kartu vaksin,” jelas Drs. Septedy, Selasa (12/10/2021) di ruang kerjanya.
Kebijakan tersebut (wajib vaksin), lanjutnya, dimaksudkan untuk masyarakat dapat sadar, dan akan pentingnya vaksinasi COVID-19. Sehingga akan terbentuk kekebalan tubuh (herd immunity), dan antisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Kapuas.
Sekda juga menyampaikan himbauan masyarakat, agar segera melakukan vaksin COVID-19, atau divaksin dan tentu manfaat untuk kepentingan masyarakat dalam rangka memberikan kekebalan.
“Meskipun sudah divaksin tetap disiplin menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19,” pungkasnya. (Tim)