Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Hukum-Kriminal · 1 Okt 2021 08:00 WIB ·

Pelaku Pencurian Uang Rp 40 Juta di Masjid di Kobar Ditangkap


 Pelaku Pencurian Uang Rp 40 Juta di Masjid di Kobar Ditangkap Perbesar

PANGKALAN BUN- Pelaku pencurian di Rumah Allah atau Masjid Sirajul Muhtadin, Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu akhirnya diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.

Aksi tersangka SJ yang colong tas berisi uang dan sejumlah barang berharga milik korban Kastimah beberapa waktu lalu itu terekam CCTV. Tampangnya mudah dikenal, sehingga mudah pula diselidiki polisi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan saat beraksi, korban tak langsung mengambil uang. Ia terlebih dahulu mencuri Handphone korban yang sedang terlelap di teras Masjid.

“Setelah ambil Handphone milik korban, pelaku ke toilet untuk simpan Hp itu,” ujar AKBP Devy Firmansyah, Kamis 30 September 2021.

Setelah Hp itu disimpan, SJ melihat korban masih terlelap. Ia kembali mengambil tas berisi uang puluhan juta rupiah.

“Tas ada dua. Satunya isi uang Rp 20 juta dan satunya lagi Rp 20 juta. Jadi totalnya ada Rp 40 juta,” terang Devy.

Tak hanya itu, pelaku juga mengambil tas lain korban berwarna merah yang berisi surat-surat berharga.

Usai beraksi di Masjid dan menggondol uang puluhan juta rupiah, SJ ke rumah salah satu temannya untuk menitipkan sebagian uang tersebut.

“Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban, kemudian pelaku pergi kerumah teman tersangka yang bernama Wasik, dan memberikan serta menitipkan sebagian uang hasil curian tersebut kepada temannya, setelah keduanya keluar rumah untuk membuang tas kecil warna merah untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu Hp Oppo warna Gold, Hp Xiomi Redmi Note 8, TV merek Sharp 32 inch, uang tunai Rp 980.000 dan satu unit motor Suzuki Titan warna hitam.

“Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, televisi dan kebutuhan sehari – hari tersangka,” imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Avanza Versus Truk Box Adu Banteng di Jalan Buntok-Palangka Raya

20 Februari 2023 - 08:08 WIB

Kondisis mobil avanza usai terlibat tabrakan dengan truk box di Jalan Buntok-Palangka Raya (Dokumen Ist).

Emas Palsu dan Literasi Masyarakat Kita: Sebuah Catatan Redaksi

16 Februari 2023 - 11:36 WIB

Ilustrasi.

Korban Beli Emas Palsu di Barsel Ada 5 Orang, Kerugiannya Bervariasi

16 Februari 2023 - 11:29 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Sejumlah Warga Barito Selatan Ditipu Penjual Emas Palsu, Ratusan Juta Raib

16 Februari 2023 - 11:20 WIB

Pelaku penjualan emas palsu di Bangkuang saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres barsel. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Remaja Perempuan di Dusun Utara, Barito Selatan Tega Buang Bayinya Hasil Hubungan Gelap dengan Tetangga

14 Februari 2023 - 20:31 WIB

Polisi saat menggelar konferensi pers terkait kasus ibu buang bayi di Barito Selatan. (FOTO: Polisi for Baritoinfo).

Buka Praktek Pembesar Payudara Abal-abal, Waria di Palangka Raya Ditangkap

6 Februari 2023 - 18:49 WIB

Trending di Hukum-Kriminal