PANGKALAN BUN- Pelaku pencurian di Rumah Allah atau Masjid Sirajul Muhtadin, Kotawaringin Barat beberapa waktu lalu akhirnya diringkus Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.
Aksi tersangka SJ yang colong tas berisi uang dan sejumlah barang berharga milik korban Kastimah beberapa waktu lalu itu terekam CCTV. Tampangnya mudah dikenal, sehingga mudah pula diselidiki polisi.
Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah mengatakan saat beraksi, korban tak langsung mengambil uang. Ia terlebih dahulu mencuri Handphone korban yang sedang terlelap di teras Masjid.
“Setelah ambil Handphone milik korban, pelaku ke toilet untuk simpan Hp itu,” ujar AKBP Devy Firmansyah, Kamis 30 September 2021.
Setelah Hp itu disimpan, SJ melihat korban masih terlelap. Ia kembali mengambil tas berisi uang puluhan juta rupiah.
“Tas ada dua. Satunya isi uang Rp 20 juta dan satunya lagi Rp 20 juta. Jadi totalnya ada Rp 40 juta,” terang Devy.
Tak hanya itu, pelaku juga mengambil tas lain korban berwarna merah yang berisi surat-surat berharga.
Usai beraksi di Masjid dan menggondol uang puluhan juta rupiah, SJ ke rumah salah satu temannya untuk menitipkan sebagian uang tersebut.
“Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban, kemudian pelaku pergi kerumah teman tersangka yang bernama Wasik, dan memberikan serta menitipkan sebagian uang hasil curian tersebut kepada temannya, setelah keduanya keluar rumah untuk membuang tas kecil warna merah untuk menghilangkan jejak,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu Hp Oppo warna Gold, Hp Xiomi Redmi Note 8, TV merek Sharp 32 inch, uang tunai Rp 980.000 dan satu unit motor Suzuki Titan warna hitam.
“Uang hasil pencurian digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor, televisi dan kebutuhan sehari – hari tersangka,” imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun.