Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Kapuas · 14 Des 2021 21:20 WIB ·

Pelaku Pembuatan SIM Palsu di Kapuas Pernah Jadi PHL Satlantas


 Konferensi pers kasus pemalsuan SIM di Kapuas. Perbesar

Konferensi pers kasus pemalsuan SIM di Kapuas.

KUALA KAPUAS-Pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kapuas ternyata pernah menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) di Satlantas Polres Kapuas. Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, Selasa (14/12).

“Informasi yang kita peroleh memang pelaku pernah menjadi PHL di Satlantas selama kurang lebih 7 tahun. Tetapi semenjak Maret 2021 sudah keluar dari Satlantas Polres Kapuas,” ujar Sugeng.

Sugeng menerangkan pelaku T diduga sering melihat proses pembuatan SIM di Satlantas sehing mau mencoba untuk melakukannya sendiri.

“Mungkin hanya melihat bentuk SIM. Dengan adanya terbiasa dia mengetahui bentuk SIM. Saat dia keluar coba-coba cetak sendiri kemungkinan begitu. Untuk pendalaman lebih lanjut dari Reskrim,” bebernya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan pelaku beraksi sudah hampir 4 bulan dan sudah mengibuli sebanyak 72 korban.

Aksinya terhenti ketika terdapat salah satu korban yang ditilang di Banjarmasin ketahuan menggunakan SIM palsu tersebut.

“Mendengar hal tersebut korban atau pelapor langsung menghubungi pelaku dan pelaku mengatakan memang SIM tersebut palsu dan berjanji akan menggantinya dengan SIM asli, namun sampai dengan saat ini tidak ada melakukan hal tersebut,” k

Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana nemalsukan surat palsu seolah-olah asli,” ucapnya.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Kapuas Gelar Rakerda LPTQ Tahun 2024

28 Desember 2024 - 20:09 WIB

Pj Bupati Kapuas Silaturahmi ke Rumah Pejabat yang Merayakan Natal

25 Desember 2024 - 18:28 WIB

MUI Kapuas Terima Komisi Pembinaan Muallaf Provinsi

24 Desember 2024 - 18:20 WIB

Asisten III Sekda Kapuas Buka Kegiatan Literasi Ekonomi Syariah untuk Para Pelajar

24 Desember 2024 - 17:13 WIB

Wakili Pemkab Kapuas, Sekda Ikut Natal di Gereja Bethanny Indonesia

23 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pj Bupati Kapuas Pastikan Stok Air Aman saat Natal dan Tahun Baru

23 Desember 2024 - 19:54 WIB

Trending di Kapuas