KUALA KAPUAS-Pelaku pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kapuas ternyata pernah menjadi Pegawai Harian Lepas (PHL) di Satlantas Polres Kapuas. Hal ini disampaikan oleh Kasatlantas Polres Kapuas AKP Sugeng, Selasa (14/12).
“Informasi yang kita peroleh memang pelaku pernah menjadi PHL di Satlantas selama kurang lebih 7 tahun. Tetapi semenjak Maret 2021 sudah keluar dari Satlantas Polres Kapuas,” ujar Sugeng.
Sugeng menerangkan pelaku T diduga sering melihat proses pembuatan SIM di Satlantas sehing mau mencoba untuk melakukannya sendiri.
“Mungkin hanya melihat bentuk SIM. Dengan adanya terbiasa dia mengetahui bentuk SIM. Saat dia keluar coba-coba cetak sendiri kemungkinan begitu. Untuk pendalaman lebih lanjut dari Reskrim,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Kristanto Situmeang mengatakan pelaku beraksi sudah hampir 4 bulan dan sudah mengibuli sebanyak 72 korban.
Aksinya terhenti ketika terdapat salah satu korban yang ditilang di Banjarmasin ketahuan menggunakan SIM palsu tersebut.
“Mendengar hal tersebut korban atau pelapor langsung menghubungi pelaku dan pelaku mengatakan memang SIM tersebut palsu dan berjanji akan menggantinya dengan SIM asli, namun sampai dengan saat ini tidak ada melakukan hal tersebut,” k
Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana nemalsukan surat palsu seolah-olah asli,” ucapnya.