KUALA KAPUAS – Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan serta hasil tindak lanjut laporan patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas.
Pemerintah Kabupaten Kapuas yang dalam hal ini dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs.Septedy bersama dinas dan jajaran teknis terkait, mengadakan rapat pembahasan tentang penataan pasar di jalan Mawar Kota Kuala Kapuas.
Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan serta hasil tindak lanjut laporan patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Syahripin mengatakan, hasil laporan patroli rutin SatPol PP dan Damkar di Pasar jalan Mawar semakin tak tertata dan semakin semrawut.
“Kami bersama Dinas terkait antara lain Dinas Perhubungan, BPPRD, Dinas Perindagkop dan UKM, Dinas PUPR UKP, Dinas PMPTSP, Camat Selat, Lurah Selat Tengah dan Lurah Selat Hilir dan Ketua Pengurus Pasar mengadakan rapat di ruang rapat Bupati Kapuas, rapat tersebut dipimpin oleh Drs. Septedy, M.Si selaku Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas,” ungkap Syahripin. Rabu, 13 Oktober 2021.
Menurutnya hal itu untuk penataan para pedagang yang berada disepanjang jalan mawar dan penataan serta evaluasi parkir disepanjang jalan Sudirman karena parkir dibolehkan jalur sebelah kiri jalan.
“Nanti akan dilakukan pendataan atau inventarisasi para pedagang yang berada di sepanjang Jalan Mawar oleh Dinas Perindagkop dan UKM dan BPPRD serta instansi terkait di backup oleh SatPol PP dan Damkar untuk memudahkan penempatan para pedagang kaki lima (PKL) untuk mengisi tempat kosong di blok R.
Tambah Syahripin begitu pula untuk pengelola parkir akan dilakukan pendataan dan pemanggilan bagi pemegang kontrak untuk dilakukan evaluasi. (Kan)