MUARA TEWEH – Jajaran Satuan Narkoba Polres Barito Utara menangkap seorang pria yang diduga menyimpan narkoba jenis sabu. Pria berinisial A (39) itu ditangkap di rumahnya.
Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Slameto mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya tepatnya di jalan Revolusi, rt.03,Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.
“Penangkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat,” kata Slameto, Selasa (2/11/2021).
Slameto menambahkan, informasi itu menyebut jika pelaku A memiliki, menyimpan, menguasai sabu. Berbekal dari informasi itu, polisi melakukan pencarian dan pengejaran.
Saat petugas akan menangkap pelaku, kata dia, A menjatuhkan 8 paket sabu di samping rumahnya yang dibawahnya sungai.
“Petugas kemudian mencari barang bukti itu dan berhasil menemukannya,” katanya.
Selain menyita barang bukti berupa 4,97 gram sabu, petugas juga menyita dua ponsel merk Vivo warna biru dan merk Nokia warna hitam.
Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.