Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Nasional · 20 Jan 2022 18:39 WIB ·

Oknum Polisi Ini Jadi Kurir Narkoba, Jabatannya Kanit Reskrim


 Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi anggota jajaran Polres Luwu yang diamankan atas kasus dugaan narkoba. (Foto: iNews/Andi Derri Sungu) Perbesar

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat dikonfirmasi anggota jajaran Polres Luwu yang diamankan atas kasus dugaan narkoba. (Foto: iNews/Andi Derri Sungu)

MAKASSAR, Baritoinfo.com- Oknum polisi di Polres Luwu, Polda Sulawesi Selatan, ditangkap karena diduga terlibat sebagai kurir narkoba.

Polisi berinisial IS dan berpangkat Bripka itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Luwu.

Berdasarkan informasi dirangkum iNews, Bripka IS diketahui menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa di jajaran Polres Luwu. Dia diduga menjadi bagian peredaran narkoba dari seorang bandar yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo.

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, oknum yang bersangkutan kini masih dalam penanganan Polres Luwu. Dia diamankan atas dugaan keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Saat ini masih dalam pemeriksaan,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Dia belum memastikan kasusnya akan dilimpahkan ke Propam Polda Sulsel atau ditangani pada tingkat Polres. Namun sesuai instruksi Kapolda, anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas tanpa terkecuali. Baik atas kasus narkoba, disersi maupun pelanggaran lainnya.

“Untuk sekarang kasusnya masih kami kembangkan. Ini juga sudah instruksi Kapolda agar menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran narkoba sekaligus menyelidiki jika ada pelaku lain terlibat,” katanya.

Diketahui, Bripka IS diamankan dari penangkapan warga sipil berisial SA (46). Bermula saat SA menjemput satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 55,76 gram dan 34 butir pill ekstasi di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Belopa, Kabupaten Luwu.

Dari penangkapan tersebut, terungkap jika SA menjemput paket narkoba itu atas perintah Bripka IS. Hasil penyelidakan sementara, oknum polisi ini menjadi kurir naroba tersebut dari bandar narkoba yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Palopo.

Artikel ini telah dibaca 117 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cawapres Koalisi Perubahan Sudah Final, Satu Nama Sudah Dikantong Anis

21 Juni 2023 - 12:12 WIB

Tolak Perpu Ciptaker Jadi UU, 15 Serikat Buruh Geruduk MK

11 Mei 2023 - 02:20 WIB

Terima Ketum Partai Golkar di Cikeas, AHY: Kita Butuh Kerja Sama Antar Kekuatan Politik Untuk Bangun Bangsa

30 April 2023 - 18:50 WIB

Lawan Moeldoko, Ketua Partai Demokrat Se-Indonesia Datangi Pengadilan

5 April 2023 - 11:59 WIB

Presiden Belum Siap Berikan Keterangan dalam Sidang Uji Formil Perpu Cipta Kerja

29 Maret 2023 - 22:26 WIB

Ibu Brigadir J Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Syukur kepada Tuhan

13 Februari 2023 - 17:03 WIB

Trending di Nasional