Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Timur · 22 Nov 2021 20:22 WIB ·

Oknum Pegawai Rutan di Barito Timur Edar Narkoba Pakai Mobil Dinas


 Konferensi pers kasus narkotika yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Tamiang Layang. (FOTO: Dokumen Ist)
Perbesar

Konferensi pers kasus narkotika yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Tamiang Layang. (FOTO: Dokumen Ist)

TAMIANG LAYANG-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang layang ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Barito Timur karena edarkan narkoba.

Mirisnya dalam transaksi barang haram jenis sabu itu, pria berinisial AZ(52) menggunakan mobil dinas jenis Avanza bernopol KH 1055 KU.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan pelaku ditangkap di depan kantor pengadilan negeri Tamiang Layang, Sabtu (20/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Ya, benar oknum Rutan Kelas IIB Tamiang Layang tersebut diketahui menggunakan mobil dinas dalam melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres, Senin, (22/11).

“Saat ditangkap, kita berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,26 gram, 1 lembar tisu dan 1 buah handphone,” tambahnya.

Selain menangkap oknum pegawai Rutan yang menjabat sebagai Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, polisi juga menangkap 3 pelaku lain yang juga mengedarkan sabu yang diduga dalam jaringan yang sama.

“Kita juga menangkap pelaku REFS (30) dengan barang bukti sabu-sabu 1 paket seberat 2,49 gram, P (34) dengan barang bukti 2 paket seberat 2,69 gram dan F (33) dengan barang bukti 14 paket seberat 35,53 gram,” ujar Kapolres.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dikarenakan diduga masih ada bandar narkoba lain, yang merupakan jaringan para tersangka yang kini telah diamankan,” terangnya.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman badan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah dibaca 186 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Seorang Polisi di Barito Utara Tewas Usai Seruduk Truck, Satunya Lagi Kritis

20 Agustus 2023 - 11:32 WIB

RT 12 Desa Tabak Kanilan Minta PT Palopo Indah Raya Beri Perhatian Khusus

8 Agustus 2023 - 19:16 WIB

Soal CSR ke RT 12 Desa Tabak Kanilan, PT Palopo Indah Raya Sebut Sudah Sesuai Mekanisme yang Berlaku

5 Agustus 2023 - 22:01 WIB

Pihak eksternal PT Palopo Indah Raya saat diwawancarai awak media ini beberapa hari lalu.

Pengedar Uang Palsu di Buntok Ditangkap Polisi

14 Mei 2023 - 20:31 WIB

Mafia BBM Subsidi,2 Pelaku Ditangkap Polisi di Katingan

14 Mei 2023 - 20:08 WIB

DPC PDIP Barito Timur Daftarkan Bacaleg ke KPU

14 Mei 2023 - 16:56 WIB

Trending di Barito Timur