Menu

Mode Gelap
DPRD Barsel Sepakat Kepengurusan Dana Hibah Dikelola pada Dinas Bappeda Ketua Komisi I DPRD Barsel Harapkan Dukcapil Lebih Efektif pada Pemilu Tahun 2023 Mendatang Ingkar Janji, Pemkab HSU Berbalik Arah Tolak Eksekusi Putusan MA Pasar Alabio Jual BBM ke Wadah Jerigen, SPBU PT. Talenta Barito Jaya Disegel Pertamina Orang Ganguan Mental Diamankan Pol PP dan Damkar Kapuas

Barito Timur · 22 Nov 2021 20:22 WIB ·

Oknum Pegawai Rutan di Barito Timur Edar Narkoba Pakai Mobil Dinas


 Konferensi pers kasus narkotika yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Tamiang Layang. (FOTO: Dokumen Ist)
Perbesar

Konferensi pers kasus narkotika yang dilakukan oleh oknum pegawai Rutan Tamiang Layang. (FOTO: Dokumen Ist)

TAMIANG LAYANG-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang layang ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Barito Timur karena edarkan narkoba.

Mirisnya dalam transaksi barang haram jenis sabu itu, pria berinisial AZ(52) menggunakan mobil dinas jenis Avanza bernopol KH 1055 KU.

Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan pelaku ditangkap di depan kantor pengadilan negeri Tamiang Layang, Sabtu (20/11) sekitar pukul 15.00 WIB.

“Ya, benar oknum Rutan Kelas IIB Tamiang Layang tersebut diketahui menggunakan mobil dinas dalam melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres, Senin, (22/11).

“Saat ditangkap, kita berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,26 gram, 1 lembar tisu dan 1 buah handphone,” tambahnya.

Selain menangkap oknum pegawai Rutan yang menjabat sebagai Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, polisi juga menangkap 3 pelaku lain yang juga mengedarkan sabu yang diduga dalam jaringan yang sama.

“Kita juga menangkap pelaku REFS (30) dengan barang bukti sabu-sabu 1 paket seberat 2,49 gram, P (34) dengan barang bukti 2 paket seberat 2,69 gram dan F (33) dengan barang bukti 14 paket seberat 35,53 gram,” ujar Kapolres.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dikarenakan diduga masih ada bandar narkoba lain, yang merupakan jaringan para tersangka yang kini telah diamankan,” terangnya.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman badan paling lama 20 tahun.

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polda Kalteng Berhasil Tangani 14 Kasus Hoaks Selama 5 Bulan

31 Mei 2024 - 07:44 WIB

Pembobol Warung Sembako di Pinggir Jalan Lingkar Kota, Muara Teweh, Tertangkap CCTV

29 Mei 2024 - 16:31 WIB

Tak Bayar Utang Rokok 17 Ribu, Pria di Palangka Raya Diposting Sudah Meninggal

28 Mei 2024 - 20:38 WIB

Diduga Publikasikan Berita Fitnah, Oknum Wartawan Media Online Tampahan Dipolisikan PD IWO Barsel

23 Mei 2024 - 18:02 WIB

Diduga Cemarkan Nama Baik IWO Barsel, Oknum Wartawan Tampahan.Com Bakal Dipolisikan

21 Mei 2024 - 21:08 WIB

PD IWO Bartim dan Komunitas NJ Serta Sejumlah Relawan Bagi 1200 Takjil

6 April 2024 - 22:56 WIB

Trending di Barito Timur