TAMIANG LAYANG-Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang layang ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polres Barito Timur karena edarkan narkoba.
Mirisnya dalam transaksi barang haram jenis sabu itu, pria berinisial AZ(52) menggunakan mobil dinas jenis Avanza bernopol KH 1055 KU.
Kapolres Barito Timur, AKBP Afandi Eka Putra mengatakan pelaku ditangkap di depan kantor pengadilan negeri Tamiang Layang, Sabtu (20/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Ya, benar oknum Rutan Kelas IIB Tamiang Layang tersebut diketahui menggunakan mobil dinas dalam melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres, Senin, (22/11).
“Saat ditangkap, kita berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,26 gram, 1 lembar tisu dan 1 buah handphone,” tambahnya.
Selain menangkap oknum pegawai Rutan yang menjabat sebagai Kasubsi Pengelolaan Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, polisi juga menangkap 3 pelaku lain yang juga mengedarkan sabu yang diduga dalam jaringan yang sama.
“Kita juga menangkap pelaku REFS (30) dengan barang bukti sabu-sabu 1 paket seberat 2,49 gram, P (34) dengan barang bukti 2 paket seberat 2,69 gram dan F (33) dengan barang bukti 14 paket seberat 35,53 gram,” ujar Kapolres.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dikarenakan diduga masih ada bandar narkoba lain, yang merupakan jaringan para tersangka yang kini telah diamankan,” terangnya.
Kapolres menegaskan bahwa para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman badan paling lama 20 tahun.