MUARA TEWEH – Camat Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nurhanudin mengambil sumpah dan janji penjabat Kepala Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru Normiladiyah.
Pelantikan Pj Kades Sikui Normiladiyah sebelumnya seorang PNS Kecamatan Teweh Baru ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Barito Utara Nomor: 188.45/372/2021 di aula kecamatan setempat di Desa Hajak, Selasa.
Bupati Barito Utara Nadalsyah dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan Camat Teweh Baru Nurhanudin mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa Kepala Desa (Kades) diberhentikan oleh Bupati diantaranya karena berakhir masa jabatannya.
“Dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa sebelum diadakan pemilihan kepala desa secara serentak maka untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa, Bupati mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pemerintah daerah sebagai penjabat Kepala Desa sampai dengan terpilihnya Kepala Desa yang baru atau depenitif sesuai pasal 24 ayat (3) Permendagri 112 tahun 2014,” kata Nadalsyah dalam sambutannya yang disampaikan Camat Teweh Baru, dikutip dari Antara.
Menurut dia, penjabat kepala desa yang dilantik ini adalah pegawai negeri sipil yang masih melaksanakan tugas pada organisasi induknya di kecamatan masing-masing, dan dipercayakan mengemban tugas tambahan menjadi penjabat kepala desa.
“Hari ini kita melaksanakan pelantikan Penjabat Kades Sikui, semoga dengan penjabat Kades yang baru dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan dapat bersinergi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar dapat mewujudkan pembangunan desa menuju desa yang sejahtera, maju dan berintegritas,” katanya.